Berita Abdya
Paham Menyimpang Berpotensi Merusak Akidah Muncul di Abdya, Ini Imbauan MPU Kepada Mukim dan Keuchik
Surat diteken Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan, meminta para imam mukim dan keuchik gampong agar bertangungjawab terhadap perlindungan akidah umat
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
Surat diteken Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan, meminta para imam mukim dan keuchik gampong agar bertangungjawab melaksanakan tugas perlindungan terhadap akidah umat.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Paham menyimpang yang berpotensi besar merusak akidah umat Islam dan mengganggu ketentraman masyarakat, muncul atau mulai diajarkan di beberapa tempat kawasan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Didorong rasa prihatian atas hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Umat (MPU) Kabupaten Abdya melayangkan surat kepada para Imam Mukim dan Kepala Desa/Keuchik Gampong daerah itu.
Surat diteken Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan, meminta para imam mukim dan keuchik gampong agar bertangungjawab melaksanakan tugas perlindungan terhadap akidah umat.
“Surat dengan perihal saran dan masukan tentang perlindungan akidah umat, sudah kita kirim kepada seluruh imam mukim dan keuchik gampong,” kata Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan kepada Serambinews.com, Jumat (30/8/2019).
Baca: Maskapai Garuda Indonesia Larang Penumpang Bawa MacBook Pro 15 inci ke dalam Pesawat, Ini Alasannya
Dasar pertimbangan MPU Abdya menyurati para imam mukim dan keuchik adalah berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015, tentang pembinaan dan perlindungan akidah, pada Bab II Pasal 6 ayat 2 dijelaskan, pemerintahan mukim dan gampong bertanggungjawab melakukan perlindungan terhadap akidah umat.
Dalam surat MPU Abdya Nomor 451.7/2019 tanggal 21 Agustus 2019 yang ditujukan kepada para imam mukim dan keuchik gampong disebutkan, paham menyimpang yang muncul dan diajar di beberapa tempat di Abdya.
Pertama, paham Allah SWT bertempat di ‘Arasy (di langit ke tujuh).
Kedua, paham orang yang bukan kelompoknya adalah ahlul bid’ah dan syirik.
Ketiga, paham tidak perlu syariat yang penting hakikat.
Baca: Terkait Siswa Mogok, Diduga Ada Yang Provokasi Siswa, Senin Seluruh Siswa Kita Panggil ke Sekolah
Menurut Ketua MPU Abdya itu, ada satu lagi paham yang diajarkan pihak tertentu, bahwa setiap orang yang tidak mengikuti kelompoknya dianggap ‘najis’ .
“Sampai-sampai ketika orang yang tak ikut ajarannya, bila sewaktu-waktu bertamu ke tempatnya, ketika tamu tersebut pulang, maka bekas tempat duduk tamu tersebut dibersihkan pemilik tempat,” kata Tgk Muhammad Dahlan.
Karenanya, paham seperti ini adalah menyimpang yang berpotensi merusak akidah umat, malah bisa mengganggu ketentraman masyarakat.
Atas pertimbangan ini, kata Ketua MPU Abdya, dilayangkan surat kepada imam mukim dan keuchik gampong agar menjalankan tugas dan fungsi, yaitu memberikan perlindungan akidah umat.