Ini Aneka Jenis Senjata Tajam yang Dibawa Perusuh Saat Demo di Jayapura

Dari para pelaku, diketahui bila mereka membawa beberapa jenis senjata yang digunakan untuk melakukan perusakan dan penjarahan

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI)
Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Toni Harsono (kanan) dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM. Kamal menunjukan barang bukti senjata yang dibawa oleh para perusuh yang melakukan aksinya pada 29 Agustus 2019, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (31/08/2019) 

SERAMBINEWS.COM - Proses penegakan hukum terhadap para pelaku kerusuhan di Kota Jayapura, Kamis (29/08/2019) lalu, tengah berproses dan kini sudah 64 orang telah diamankan.

Dari para pelaku, diketahui bila mereka membawa beberapa jenis senjata yang digunakan untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono menyebut bila senjata tersebut telah dipersiapkan dengan baik.

"Peralatan yang mereka siapkan, ada pisau, katapel yang semua bentuknya sama, kemudian alat besi sama semua dan gagangnya pun seragam, batu, dan yang sebelah kiri adalah hasil jarahan mereka," ujarnya di Jayapura, Sabtu (31/08/2019).

Baca: Pertempuran Sengit Operasi Seroja di Timor Timur, Menyusun Taktik Memburu Presiden Fretilin

Senjata-senjata yang digunakan oleh para perusuh yang melakukan aksi di Kota Jayapura pada Kamis (29/08/2019) lalu, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (31/08/2019)
Senjata-senjata yang digunakan oleh para perusuh yang melakukan aksi di Kota Jayapura pada Kamis (29/08/2019) lalu, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (31/08/2019) ((KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI))

Menurut dia para pelaku ditangkap di beberapa lokasi pada Jumat (30/08/2019).

Selain merusak, para pelaku juga melakukan penjarahan dan beberapa buktinya telah diamankan Polda Papua.

"Dari bukti yang kita kumpulkan, ada juga sepeda motor hasil jarahan mereka, ada motor baru juga diambil, kemudian Sembako, ini semua sudah kita amankan," tutur Toni.

Hingga kini, dari 64 orang yang telah diamankan, Polda Papua sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka.

17 tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Baca: Lulusan Fisipol Umuslim Diyudisium, Ini Jumlah dan Kategori Lulus

Sebelumnya, massa menggelar demo menyikapi dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Massa membakar ruko, perkantoran dan gedung pemerintah.

Selain itu, massa membakar kendaraan roda dua dan roda empat, serta melakukan perusakan.

Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total.

Namun pada Sabtu (31/08/2019) pagi, situasi di Jayapura berangsur kondusif, masyarakat terlihat mulai beraktofitas dan roda perekonomian mulai berjalan.(*)

Baca: Pawai Taaruf Sambut Tahun Baru Islam di Abdya, Para Juara Diberikan Bonus  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Perusuh Saat Demo Jayapura Membawa Aneka Senjata Tajam, Ini Jenis-Jenisnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved