Pos Anggaran Tak Terduga Membengkak, Dari Rp 56,196 M menjadi Rp 371,388 M
Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) pada Kamis (29/8), secara resmi menyerahkan
BANDA ACEH - Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) pada Kamis (29/8), secara resmi menyerahkan dokumen Rencana Kebijakan Umum Perubahan APBA (KUPA) Tahun Anggaran 2019 kepada Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Sulaiman Abda. Ternyata, pos anggaran tak terduga dalam KUPA membengkak drastis dari Rp 56,196 miliar dalam APBA murni menjadi Rp 371,388 miliar.
Wakil Ketua Banggar DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi mengaku, pembengkakan anggaran tak terduga hingga Rp 315,191 miliar tersebut cukup mengejutkan pihaknya. Ia pun mempertanyakan, dana sebesar itu akan digunakan untuk apa oleh pihak eksekutif. Sebab, beber dia, fungsi dari pos belanja tidak terduga itu adalah untuk menangani pembiayaan kegiatan dadakan, seperti penanganan bencana alam.
“DPRA sangat tidak keberatan jika pihak eksekutif menambah anggaran pada pos belanja tak terduga, apalagi penggunaannya untuk penanganan pembiayaan tanggap darurat seperti peristiwa bencana alam karena memang Aceh masuk daerah rawan bencana. Tapi harus jelas peruntukannya,” ujar Sulaiman Abda.
Selain pos belanja tidak terduga, sebut dia, juga ada tambahan anggaran pada pos belanja bantuan keuangan senilai Rp 106,833 juta, pos belanja pegawai Rp 10,8 juta, dan pos belanja hibah Rp 400 juta yakni dari pagu awal Rp 671,513 miliar bertambah menjadi Rp 671,913 miiar. Sedangkan pada pos belanja bantuan sosial tetap Rp 12,542 miliar.
Total pagu belanja dalam KUPA yang diajukan eksekutif, ucapnya, mencapai Rp 17,327 triliun, bertambah Rp 223,403 miliar dari pagu APBA murni sebesar Rp 17,104 triliun. Tambahan ini terjadi pada belanja tidak langsung, dari Rp 6,613 trilliun naik menjadi Rp 6,940 triliun atau bertambah Rp 326,513 miliar. Sementara belanja langsung justru turun sebesar Rp 103,109 miliar dari Rp 10,490 triliun menjadi Rp 10,387 triliun.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBA, T Ahmad Dadek yang dimintai konfirmasi Serambi, Kamis (29/8), membeberkan, terjadinya penambahan belanja pada pos anggaran tidak terduga hingga Rp 315 miliar itu merupakan dampak dari banyaknya bencana alam yang terjadi di Aceh pada tahun 2019 ini. Ia mengungkapkan, tahun ini sejumlah bencana alam menerpa Tanah Rencong, mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla), angin puting beliung, banjir, tanah longsor, gangguan hewan (gajah/harimau), dan lainnya.
Untuk mengatasi bencana alam itu, ulasnya, dibutuhkan dana yang besar dan aksi tanggap darurat cepat supaya para korban tidak lama larut dalam kesedihan. Apalagi, terang dia, dalam UU Kebencanaan, belanja tak terduga dalam APBD sedikitnya harus dialokasikan 1 persen dari total pagu APBD yang disahkan setiap tahunnya.
“ Jadi, tambahan belanja tak terduga sebesar Rp 315 miliar itu, semata-mata untuk memperkuat anggaran belanja tak terduga, sehingga jika terjadi bencana alam dan gangguan hewan, Pemerintah Aceh bisa cepat mengatasinya karena tersedia dana yang cukup untuk penanganannya, ” pungkas T Ahmad Dadek.(her)