Berita Pidie
Ini Alasan Polisi Tangkap Dua Pria di Pidie yang Angkut BBM
Data polisi diketahui kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MI (31) dan T SM (22) warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Data polisi diketahui kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MI (31) dan T SM (22) warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Pidie.
Ini Alasan Polisi Tangkap Dua
Pria di Pidie yang Angkut BBM
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie, Minggu (1/9/2019), menangkap dua pria saat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium bersubsidi menggunakan L300 pikap.
Pikap tersebut ditangkap polisi di ruas jalan nasional, Beureunuen-Tangse.
Data polisi diketahui kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MI (31) dan T SM (22) warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Pidie.
MI berprofesi sebagai guru honorer, sementara TSM mahasiswa.
"Saat kita menangkap MI dan TSM, kedua pemuda itu memperlihatkan satu lembar surat foto copy dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Pidie," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama SH, kepada Serambinews.com, Minggu (1/9/2019).
Ia menyebutkan, surat dari dinas tersebut berisi rekomendasi pembelian bahan bakar minyak.
Namun, kata Iptu Eko, surat rekomendasi pembelian BBM tersebut tidak berlaku lagi.
Artinya, kedua pemuda itu telah menyalahgunakan surat rekomendasi dari dinas tersebut.
Baca: Tausiyah 1 Muharram 1441 H, Tu Sop: Seburuk-buruk Manusia Adalah Orang Tua yang Berjiwa Muda
Baca: Kejuaraan Sepatu Roda Piala Wali Kota Banda Aceh Ditetapkan Jadi Agenda Tahunan
Baca: Ini 24 Pemain Galacticos Peusangan Raya, Siap Hadapi Babak 12 Besar Liga 3
Ia menambahkan, tindakan dilakukan IM dan TSM diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan, niaga BBM jenis solar bersubsidi.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 53 huruf b dan d Pasal 55 Undang undang Migas Nomor 22 tahun 2001. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.
Untuk diketahui, Sat Reskrim Polres Pidie menangkap pikap angkut drum berisi solar dan premium bersubsidi.
BB disita polisi lima drum masing-masing berisi 215 liter solar subsidi. Juga empat drum premium yang masing-masing berjumlah 215 liter dan satu jerigen berisi 35 liter premium bersubsidi. (*)