Banda Aceh
Rencana Persenjatai Polhut dan Pamhut Aceh, Begini Tanggapan Kodam IM dan Polda
Di dalam Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar, disebutkan tentang perlunya mempersenjatai kembali Polhut dan Pamhut
Penulis: Yocerizal | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wacana untuk mempersenjatai polisi hutan (Polhut) dan satuan pengamanan hutan (Pamhut) di Aceh kembali mencuat.
Di dalam Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar, disebutkan tentang perlunya mempersenjatai kembali Polhut dan Pamhut.
Terkait rancangan qanun ini, Komisi II DPRA telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (30/8/2019) malam.
Peserta yang hadir cukup banyak. Mulai dari jajaran SKPA, Kodam IM, Polda, Kejati, LSM, mahasiswa, komunitas, hingga anggota DPRA terpilih.
Baca: Plt Gubernur Aceh Kendarai Moge Kunjungi Arena MTQ di Tijue Pidie
Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, pada awal sambutannya mengatakan bahwa hanya di Aceh Polhut-nya tidak dipersenjatai, berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
Kewenangan Polhut Aceh memiliki senjata, dia katakan hilang sejak diberlakukannya darurat militer.
"Karena itu kita berharap melalui qanun ini, Polhut bisa memiliki senjata lagi, termasuk juga Pamhut," kata Nurzahri.
Rencana itu mendapat tanggapan dari perwakilan Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh.
Masukan yang diberikan kedua institusi itu nyaris sama.
Baca: Tongkat Ali Pohon Kejantan Pria, di Tangan Pengrajin Binaan BKPH Singkil Disulap Jadi Pipa Rokok
Beberapa di antaranya adalah saran tentang perlunya dibuat aturan tersendiri tentang penggunaan senjata api.
Aturan tersebut antara lain mengatur tentang SOP penggunaan senjata, jenis senjata, dan pada kasus yang bagaimana penggunaan senjata api dibolehkan, serta beberapa hal lainnya.
Danpomdam Kodam IM, Kol Cpm Zulkarnain SH juga menyarankan Komisi II agar berkonsultasi lebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan dan kementerian terkait lainnya terkait penggunaan senjata api.
Terhadap berbagai masukan tersebut, Nurzahri menyambut baik.
Dia sepakat bahwa harus ada aturan tersendiri terkait wewenang penggunaan senjata oleh Polhut dan Pamhut.