Breaking News

Banda Aceh

Rencana Persenjatai Polhut dan Pamhut Aceh, Begini Tanggapan Kodam IM dan Polda

Di dalam Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar, disebutkan tentang perlunya mempersenjatai kembali Polhut dan Pamhut

Penulis: Yocerizal | Editor: Muhammad Hadi
ANTARANEWS.COM
Foto Ilustrasi: Kepala Dinas Kehutanan NTB Hj Husnanidiaty Nurdin (tengah) memperlihatkan senjata api jenis laras panjang yang digunakan polhut menjaga keamanan di kawasan hutan 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wacana untuk mempersenjatai polisi hutan (Polhut) dan satuan pengamanan hutan (Pamhut) di Aceh kembali mencuat.

Di dalam Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar, disebutkan tentang perlunya mempersenjatai kembali Polhut dan Pamhut.

Terkait rancangan qanun ini, Komisi II DPRA telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (30/8/2019) malam.

Peserta yang hadir cukup banyak. Mulai dari jajaran SKPA, Kodam IM, Polda, Kejati, LSM, mahasiswa, komunitas, hingga anggota DPRA terpilih.

Baca: Plt Gubernur Aceh Kendarai Moge Kunjungi Arena MTQ di Tijue Pidie

Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, pada awal sambutannya mengatakan bahwa hanya di Aceh Polhut-nya tidak dipersenjatai, berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.

Kewenangan Polhut Aceh memiliki senjata, dia katakan hilang sejak diberlakukannya darurat militer.

"Karena itu kita berharap melalui qanun ini, Polhut bisa memiliki senjata lagi, termasuk juga Pamhut," kata Nurzahri.

Rencana itu mendapat tanggapan dari perwakilan Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh.

Masukan yang diberikan kedua institusi itu nyaris sama.

Baca: Tongkat Ali Pohon Kejantan Pria, di Tangan Pengrajin Binaan BKPH Singkil Disulap Jadi Pipa Rokok

Beberapa di antaranya adalah saran tentang perlunya dibuat aturan tersendiri tentang penggunaan senjata api.

Aturan tersebut antara lain mengatur tentang SOP penggunaan senjata, jenis senjata, dan pada kasus yang bagaimana penggunaan senjata api dibolehkan, serta beberapa hal lainnya.

Danpomdam Kodam IM, Kol Cpm Zulkarnain SH juga menyarankan Komisi II agar berkonsultasi lebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan dan kementerian terkait lainnya terkait penggunaan senjata api.

Terhadap berbagai masukan tersebut, Nurzahri menyambut baik.

Dia sepakat bahwa harus ada aturan tersendiri terkait wewenang penggunaan senjata oleh Polhut dan Pamhut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved