Vonis Bebas
Kejari Aceh Tamiang Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Administratur PT Semadam
Langkah hukum jaksa ini didukung penuh LSM Gadjah Puteh yang pernah mendapat kuasa para pekerja untuk mengadvokasi kasus ini.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kejari Aceh Tamiang mengajukan kasasi atau naik banding atas vonis bebas Ir Rusli oleh Pengadilan Negeri Kualasimpang.
Kasipidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menjelaskan permohonan kasasi sudah mereka ajukan ke PT Banda Aceh sejak seminggu lalu.
"Artinya kami tetap berpegang pada tuntutan awal," kata Roby, Senin (2/9/2019).
Diketahui JPU mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap Administratur PT Semadam, Ir Rusli terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perselisihan dengan kelompok pekerja di perusahaan perkebunan sawit itu.
Namun dalam putusannya pada 10 Juli, majelis hakim yang diketuai Junaidi menjatuhkan vonis bebas.
Baca: Peringati Tahun Baru Islam, Lima Duta Santri Prestasi Dapat Penghargaan dari Muspika Jeunieb
Baca: Tujuh Mantan Anggota DPRK Langsa tak Hadir Pada Prosesi Sumpah/Janji 25 Anggota DPRK Terpilih
Baca: Kisah Dokter Asal Aceh di Papua, Merasa Terlindungi di Pedalaman Asmat
"Pengajuan kasasi ini bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum," lanjut Roby.
Langkah hukum jaksa ini didukung penuh LSM Gadjah Puteh yang pernah mendapat kuasa para pekerja untuk mengadvokasi kasus ini.
"Kami sangat mendukung jaksa karena sejak awal kami mengecam putusan hakim," kata Direktur Eksekutif Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah, Senin (2/9/2019).
Sayed menilai hakim telah semena-mena menjatuhkan vonis dan telah mengacuhkan sisi kemanusiaan.
Terlebih, kata dia, sejak menjalani proses hukum Rusli tidak pernah ditahan.
"Sementara ada lebih 60 orang yang nasibnya tidak jelas karena di-PHK sepihak," lanjutnya.(*)