Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Tengah

Sejumlah Pegawai Disdik Aceh Tengah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Para tersangka yang diperkirakan berjumlah lebih dari lima orang itu terdiri atas pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Tengah serta pihak pelaksana

Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAHYADI
Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin. 

Para tersangka yang diperkirakan berjumlah lebih dari lima orang itu, terdiri atas pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Tengah serta pihak pelaksana.

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penimbunan tanah, untuk lokasi pembangunan SD Negeri Paya Ilang, Kota Takengon.

Para tersangka yang diperkirakan berjumlah lebih dari lima orang itu, terdiri atas pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Tengah serta pihak pelaksana.  

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Nislianuddin, Selasa (3/9/2019) usai acara pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana di kantor kejari setempat.

“Memang benar, sekarang kita sedang melakukan penyidikan beberapa kasus. Salah satunya dugaan korupsi penimbunan lahan SD Paya Ilang,” kata Nislianuddin.

Baca: Pemkab Abdya Berupaya agar Santunan Kematian Bisa Cepat Diterima Ahli Waris

Bahkan, lanjutnya, pihak kejaksaan sudah menetapkan lebih dari lima orang tersangka, yang terdiri atas sejumlah pegawai Dinas Pendidikan dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

“Dugaannya bukan fiktif, tetapi pengerjaaanya kekurangan volume. Sehingga menyebabkan adanya potensi kerugian negara,” sebutnya.

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ditargetkan dalam bulan September telah dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Takengon, hanya tinggal menunggu hasil audit dari BPKP.

“Kemarin saya sudah hubungi pihak BPKP dan sudah ada hasil auditnya. Sehingga proses pelimpahan akan segera dilakukan. Perkiraan kita memang, angka kerugiannya mencapai Rp 400 juta, tapi untuk memastikan itu, kita tunggu hasil audit,” jelas Nislianuddin.

Baca: Kulit Tak Sengaja Tersiram Air Panas? Gunakan 6 Bahan Alami ini Untuk Mengatasi Luka dan Rasa Perih

Adapun dana yang diduga telah dikorupsi, merupakan anggaran tahun 2014 dan tahun 2015 senilai Rp 1,7 miliar untuk penimbunan lokasi pembangunan SD Negeri Paya Ilang.

“Jadi, penyelidikan sudah dimulai sejak tahun 2018 dan penyidikannya baru dilakukan tahun 2019. Target kita tahun ini, bisa rampung dan langsung dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang, nama yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi itu, Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin, tidak merincikan secara detail.

Ia hanya menyebut, sudah ada lebih dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Paling tidak ada tiga berkas untuk tersangka dari unsur dinas pendidikan serta pihak pelaksana tahun 2014 dan 2015,” sebut Kajari Aceh Tengah ini.

Baca: Lakalantas di Aceh Tamiang Masih Tinggi, Dua Bulan Terakhir Lima Pengendara Tewas

Selain kasus di Disdik Aceh Tengah yang sudah ditetapkan tersangkanya, ada beberapa kasus lain yang sedang di dalami oleh pihak kejaksaan setempat, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Betul, tetapi masih sebatas klarifikasi untuk menanggapi informasi yang berkembang. Contohnya, terkait informasi SPPD fiktif Dispora. Itupun sedang kita klarifikasi,” pungkasnya. (*)     

Baca: Kakanmenag Abdya Raih Gelar Doktor Hukum Islam, Ini Kajian Disertasinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved