ASN Terjerat Kasus Timbun Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penimbunan tanah
TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penimbunan tanah untuk lokasi pembangunan SD Negeri Paya Ilang, Kota Takengon. Para tersangka yang diperkirakan berjumlah lebih dari lima orang itu, terdiri atas pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Tengah dan pihak pelaksana proyek.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Nislianuddin, Selasa (3/9), seusai acara pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana di kantor Kejari setempat. “Memang benar, sekarang kita sedang melakukan penyidikan beberapa kasus. Salah satunya dugaan korupsi penimbunan lahan SD Paya Ilang,” kata Nislianuddin.
Pihak kejaksaan sudah menetapkan lebih dari lima orang tersangka yang terdiri atas sejumlah pegawai dinas pendidikan dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. “Dugaannya bukan fiktif, tetapi pengerjaaanya kekurangan volume, sehingga menyebabkan adanya potensi kerugian negara,” sebutnya.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditargetkan dalam bulan September telah dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Takengon, hanya tinggal menunggu hasil audit dari BPKP. “Kemarin saya sudah hubungi pihak BPKP dan sudah ada hasil auditnya, sehingga proses pelimpahan akan segera dilakukan. Perkiraan kita memang, angka kerugiannya mencapai Rp 400 juta, tapi untuk memastikan itu, kita tunggu hasil audit,” jelas Nislianuddin.
Adapun dana yang diduga telah dikorupsi merupakan anggaran tahun 2014 dan tahun 2015 senilai Rp 1,7 miliar untuk penimbunan lokasi pembangunan SD Negeri Paya Ilang. “Jadi, penyelidikan sudah dimulai sejak tahun 2018, dan penyidikannya baru dilakukan tahun 2019. Target kita tahun ini bisa rampung dan langsung dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang nama yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi itu, Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin, tidak merincikan secara detail. Ia hanya menyebut, sudah lebih dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Paling tidak ada tiga berkas untuk tersangka dari unsur dinas pendidikan serta pihak pelaksana tahun 2014 dan 2015,” sebut Kajari Aceh Tengah ini.
Selain kasus di Disdik Aceh Tengah yang sudah ditetapkan tersangkanya, ada beberapa kasus lain yang sedang didalami oleh pihak kejaksaan setempat, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. “Betul, tetapi masih sebatas klarifikasi untuk menanggapi informasi yang berkembang. Contohnya, terkait informasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dispora. Itu pun sedang kita klarifikasi,” pungkasnya. (my)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kejari-aceh-tengah.jpg)