Sabtu, 25 April 2026

Sidang Bos Sabu Ditunda 5 Kali, Agenda Pembacaan Tuntutan  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (4/9), kembali menunda sidang kasus penyelundupan narkotika

Editor: bakri
IST
POLISI bersenjata laras panjang mengawal proses sidang kasus 70 kg sabu dan 3 kg ekstasi di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara 

LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (4/9), kembali menunda sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu 70 kilo, dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye. Penundaan ini adalah yang kelima kalinya dengan agenda tuntutan.

Kasus tersebut menyeret lima terdakwa yakni bos sabu, Ramli (55) napi asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kemudian, anaknya Metaliana (28) dan menantunya, Muhammad Zubir (28). Lalu, Saiful Bahri alias Pon, warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Sedangkan satu terdakwa lagi, Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, berkasnya sudah dikembalikan hakim kepada jaksa. Karena, terdakwa kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon pada 16 Juni 2019, tapi belum ditemukan. 

Sidang kemarin dipimpin T Latiful SH didampingi dua hakim anggota, Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH berlangsung singkat. Setelah membukakan sidang, ketua majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, yang dihadiri Harri Citra Kesuma SH. Selain itu pengacara para terdakwa, Abdul Aziz SH.

Lalu, hakim menanyakan apakah materi tuntutan sudah dapat dibacakan. Harri Citra menyebutkan, kalau materi tuntutan untuk terdakwa kasus sabu-sabu belum dapat dibacakan karena belum diterima dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, sidang langsung ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (11/9) mendatang dengan agenda yang sama.

Namun, dalam sidang tersebut tidak dihadiri empat terdakwa karena terkait dengan pengamanan. Pada sidang sebelumnya, ketika empat terdakwa dihadirkan harus dikawal belasan personel Polres Aceh Utara. Bahkan, terdakwa Ramli masih menjalani hukuman di tahanan Polres Aceh Utara. Sedangkan tiga terdakwa lagi di Cabang Rutan Lhoksukon.

Penundaan dengan agenda mendengar materi tuntutan di PN setempat, sudah terjadi lima kali (lihat boks). Hal serupa juga disampaikan Kajari Aceh Utara melalui Kasi Pidana Umum, Yudi Permana SH terkait penundaan sidang tersebut. “Belum turun tuntutan dari Kejagung,” tulis Yudi menjawab Serambi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BNN RI dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika jenis sabu-sabu, dan ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dalam sebuah operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Januari 2019.

Pengacara terdakwa, Abdul Aziz SH kepada Serambi kemarin mengungkapkan, dirinya selalu hadir dalam setiap sidang kasus tersebut. Sidang kemarin kembali harus ditunda karena belum siap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kecuali itu, para terdakwa tak bisa dihadirkan dalam ruang sidang, karena terkait dengan faktor keamanan. “Itu adalah SOP (Standar Operasional Prosedur) dari kejaksaan. Tapi, yang harus diperhatikan juga soal masa penahanan terdakwa, jangan melebihi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved