Dewan Lupa Undang Warga, Mediasi Sengketa Lahan Kampus STAIN Kembali Batal

na DPRK Aceh Barat untuk menggelar pertemuan mediasi antara pihak STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan pemkab

Editor: bakri
Serambi
Demo mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Rabu (27/3/2019). 

MEULABOH - Rencana DPRK Aceh Barat untuk menggelar pertemuan mediasi antara pihak STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan pemkab dengan warga terkait sengketa lahan di Alue Penyareng (Alpen), Kecamatan Meuruebo, kabupaten setempat, Kamis (5/9), juga batal terlaksana. Penyebabnya ternyata cukup klise lantaran hanya karena dewan lupa mengundang warga yang bersengketa. Ini merupakan penundaan kedua kalinya setelah pada Rabu (4/9) kemarin, juga tertunda karena berbarengan dengan persidangan kasus sengketa tanah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Karena mediasi batal, akhirnya DPRK mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang berujung pemblokiran jalan menuju gedung baru Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh. Sidang DPRK dengan agenda RDP itu dipimpin Ketua Sementara, Samsi Barmi dan Wakil Ketua Sementara, Ramli SE. Hadir dalam RDP ini, Ketua STAIN Tgk Dirundeng, Dr Inayatillah MAg, Kepala BPN, Achyar Tarfi, Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, pejabat dari Kejari, dan unsur dari aparatur desa. Pada pertemuan tersebut disekapati akan dilakukan pendekatan dengan warga dengan harapan gedung baru STAIN di Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo dapat segera difungsikan.

Ketua Sementara DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi mengatakan, rapat dengar pendapat itu bertujuan untuk menyelesaikan konflik lahan antara pihak STAIN dengan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. “Tujuannya agar hal yang terjadi saat ini bisa diselesaikan dengan cara terbaik. Sehingga gedung baru STAIN di Alpen dapat bisa segera dimanfaatkan," kata Samsi.

Wakil Ketua Sementara, Ramli SE menambahkan, untuk menyelesaikan sengketa lahan itu, semua pihak terkait perlu duduk bersama. Selain menyelesaikan kasus itu dengan cara pendekatan personal, ulasnya, semua pihak juga harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. "Pendekatan yang perlu dilakukan," ucapnya.

Sementara itu, pertemuan mediasi antara pihak STAIN Tgk Dirundeng dan Pemkab Aceh Barat dengan warga yang Kamis kemarin tertunda, kembali diundur ke Senin (9/9). Pasalnya, masyarakat yang direncanakan untuk hadir ternyata luput dari undangan. "Pertemuan lanjutan kita rencanakan Senin pekan depan ini," beber Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Barat, Ramli SE.

Dia mengharapkan, penyelesaian kasus itu tidak menyebabkan ada pihak yang dirugikan, baik itu STAIN maupun masyarakat. “Artinya, bila nanti putusan pengadilan meminta dibayar tanah itu, maka harus direalisasikan, begitu juga sebaliknya,” pungkasnya.

Secara , terpisah, Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr Inayatillah mengungkapkan, keberadaan gedung baru yang sudah rampung dibangun pada tahun 2017 lalu, di Alue Penyareng (Alpen), Kecamatan Meureubo, Aceh Barat sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses belajar mengajar semester ganjil tahun 2019. "Harapan kami bisa segera dimanfaatkan. Artinya kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan," tukasnya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved