Berita Aceh Barat
MES Ajak Leasing dan Bank Beralih dari Sistem Konvensional ke Syariah, Batas Waktu Semakin Dekat
"Pentingnya sosialisasi qanun ini karena bagian dari implementasi Islam secara kaffah di Aceh," ujar M Yunus Bidin yang juga dosen UTU Meulaboh ini.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
"Pentingnya sosialisasi qanun ini karena bagian dari implementasi Islam secara kaffah di Aceh," ujar M Yunus Bidin yang juga dosen UTU Meulaboh ini.
MES Ajak Leasing dan Bank Beralih dari Sistem Konvensional ke Syariah, Batas Waktu Semakin Dekat
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman, mengajak semua bank, leasing, serta semua lembaga keuangan lainnya mengalihkan pengelolaan keuangan dari sistem konvensional ke syariah.
Ketua MES Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (6/9/2019), disela-sela menjadi salah satu pemateri Sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh.
Sosialisasi ini dibuka Bupati Aceh Barat, Ramli MS dan diikuti sejumlah kalangan di kabpaten ini.
Penyelenggara acara ini MES kerja sama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian Syariah, Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK), Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat.
Baca: Lowongan Kerja Telkom, Dibuka 3-17 September 2019, Ini Link Pendaftaran Online dan Persyaratannya
Baca: Hari Santri Nasional di Aceh akan Diperingati di Blangpadang, Kemenag Aceh dan DPDA Mulai Persiapan
Baca: Mobil Bergoyang Kembali Bikin Geger, Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Berbuat Tak Senonoh
Ketua panita yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat, M Yunus Bidin, mengatakan kegiatan ini sangat penting mengingat kebutuhan masyarakat Aceh terhadap lembaga keuangan syariah sangat tinggi.
"Pentingnya sosialisasi qanun ini karena bagian dari implementasi Islam secara kaffah di Aceh," ujar M Yunus Bidin yang juga dosen UTU Meulaboh ini.
Menurutnya, pada November 2018, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah mengesahkan Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Tiga tahun setelah Qanun ini disahkan, maka seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di Aceh harus beralih ke syariah, sehingga batas waktu ini semakin dekat. (*)