10 Fakta Sidang Perdana Kivlan Zen, Didakwa Kuasai 4 Senjata Api Ilegal dan 117 Peluru Tajam
Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya, Selasa (10/9/2019).
Berikut 10 fakta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
1. Didampingi penasihat hukum dari TNI
Kivlan didampingi penasihat hukum dari TNI pada sidang perdananya.
Jaksa penuntut umum merasa berkeberatan dengan kehadiran penasihat hukum militer.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kata jaksa, penasihat hukum militer hanya bisa memberikan jasa hukum di dalam peradilan militer.
"Sekarang Pak Kivlan purnawirawan dan ini sidang umum," kata jaksa.
Majelis Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum Kivlan memberi penjelasan tertulis mengenai status penasihat hukum militer.
Penjelasan itu harus diberikan pada sidang berikutnya.
2. Didakwa kuasai 4 senpi dan 117 peluru tajam
Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.
Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta, senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.
Kemudian, senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22 milimeter seharga Rp 6 juta, dan senpi laras panjang rakitan kaliber 22 milimeter dengan harga Rp 15 juta.
Senpi itu dibeli oleh orang suruhan Kivlan.
"Perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi telah menguasai senjata api tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar jaksa Fahtoni membacakan surat dakwaan.