Berita Langsa
Nekat Edarkan Ganja, Kakek Ini Ditangkap Aparat Polsek Langsa
"Ganja kering siap edar ini diletakkan dalam kantong plastik warna hitam dan kita sita di dalam rumah tersangka MY itu," jelasnya.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Ganja kering siap edar ini diletakkan dalam kantong plastik warna hitam dan kita sita di dalam rumah tersangka MY itu," jelasnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa, Rabu (11/9/2019) pukul 00.30 dini hari, meringkus seorang kakek berumur 68 tahun, berinisial MY, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Pria uzur ini ditangkap lantaran mengedarkan ganja.
Dari tersangka aparat berwajib menyita barang bukti (BB) berupa 30 amplop ganja siap edar seberat 90 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, mengatakan, tersangka MY yang selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, ditangkap di rumahnya.
Baca: Kronologi Kepala Sekolah dan Guru TK Mesum di Ruang Guru, Digerebek Setelah Terdengar Suara Aneh
Kapolsek Langsa merincikan, dari penggerebekan rumah tersangka MY, disita narkotika jenis Ganja sebanyak 30 paket/amplop ganja, yang dibungkus kertas HVS dengan berat keseluruhan 90 gram.
"Ganja kering siap edar ini diletakkan dalam kantong plastik warna hitam dan kita sita di dalam rumah tersangka MY itu," jelasnya.
Dijelaskan Iptu Ritian, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, bermula dari Informasi masyarakat setempat yang resah atas aktivitas peredaran gaja di Gampong Jawa tersebut.
Menurut masyarakat, di rumah tersangka MY sering terjadi transaksi jual beli ganja.
Selama ini anak muda sering mendatangi rumah kakek MY ini, duduga membeli ganja tersebut.
Dari Informasi itulah, tim Ospnal Polsek Langsa yang melakukan penyelidikan, Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca: Hanya Sebentar ke Disdikbud Agara untuk Ambil Formulir Anak Yatim, Helm Hilang, Padahal Ada CCTV
Dengan melakukan pengerebekan rumah pelaku, dan mengamankan pelaku beserta BB 30 amplop ganja kering itu.
Setelah diintrogasi, pelaku MY mengakui bahwa ganja ini miliknya.
Ganja sebanyakk 1 ons ini didapat dari seseorang pelaku berinisial B, yang kini masih DPO.
Selanjutnya, pelaku memaketkan ganja tersebut menjadi 37 paket dan telah dijualnya sebanyak 7 paket.
Dengan harga pe rpaketnya Rp 10.000.
"Kini pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Langsa, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek Langsa. (*)
Baca: Jadi Sorotan, Ini Sisi Lain Bebby Fey, Mengaku Ditiduri YouTuber, Diperkosa Setan, Menjanda 8 Tahun