Berita Aceh Utara

Terungkap Dalam Sidang, Begini Reaksi Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus Ketika Datang Polisi

Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara yang dijadwalkan setiap Rabu.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Serambi
Dua terdakwa kasus pembunuhan menggunakan racun tikus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (11/9/2019). SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN 

Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara yang dijadwalkan setiap Rabu.

Terungkap Dalam Sidang, Begini Reaksi Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus Ketika Datang Polisi ke Rumahnya

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Banyak fakta baru yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang pemuda berkebutuhan khusus, yakni M Amin alias Bambang (26). 

Korban adalah warga Gampong Pante Baro Glee Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.

Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara yang dijadwalkan setiap Rabu.

Terdakwa pertama dalam kasus itu adalah, Zulisupandi alias Om Pandi (54) bekerja sebagai sopir.

Pria asal Gampong Pante Baro Glee Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, ini  yang menyuruh membunuh anak angkatnya.

Sedangkan tersangka kedua Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Lelaki ini yang meracuni korban dengan menggunakan racun tikus.

Baca: Kim Jong Un Beri Arahan, Korea Utara Uji Coba Peluncur Roket Ganda Super Besar

Baca: Babak Pertama, Persidi Idi Aceh Timur Vs PSLS Lhokseumawe 0-0, Banjir Kartu Kuning

Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, BJ Habibie Meninggal Dunia

Ketika dihadirkan ke ruang sidang dengan tangan diborgol, keduanya yang duduk berdekatan di kursi pesakitan hanya menunduk dari awal sidang sampai akhir.

Pandangannya tak berpindah ke lantai putih ruang sidang Cakra.

Keduanya baru menoleh pandangan ke arah Ketua Majelis Hakim T Latiful yang didampingi dua anggota hakim Maimunsyah dan Arnaini SH, ketika menjawab pertanyaan hakim.

“Sehat,” jawab kedua terdakwa dengan nada pelan.

Kemudian hakim menjelaskan kepada dua terdakwa, hari ini Rabu (11/9/2019) terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

“Terdakwa sudah siap,” tanya hakim.

Kedua terdakwa kembali mengarahkan pandangannya ke arah hakim sembari menjawab sudah siap.

Dalam dakwaan ibacakan jaksa M Daud Siregar SH terungkap fakta baru.

Setelah jenazah Amin ditemukan pada 9 Maret 2019.

Lalu beberapa polisi datang ke rumah ayah angkat korban di Desa Pante Baro Glee Siblah dan menjelaskan M Amin ditemukan sudah jadi mayat.

Saat itu terdakwa berpura-pura terkejut dengan informasi yang disampaikan polisi.

Tapi ketika polisi melakukan interogasi singkat terhadap ayah angkat korban ini, terdakwa tak bisa mengelak lagi, ia akhirnya mengakui perbuatan sudah membunuhnya anak angkatnya tersebut.

Kemudian Om Pandi menceritakan kronologis perencanaan pembunuhan tersebut.

“Lalu terdakwa mengaku keterlibatan Suryadi (terdakwa yang memberi racun),” kata Jaksa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved