Korupsi Dana Desa ke Penyidikan, Kejari belum Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di kabupaten itu ke penyidikan
CALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di kabupaten itu ke penyidikan. Hanya saja, sampai saat ini Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Aceh Jaya, Chandra Saptaji kepada sejumlah awak media, Rabu (11/9). Chandra Saptaji menyebutkan, hingga saat ini pihaknya hanya menangani satu kasus dugaan penyelewengan dana desa di kabupaten pemekaran dari Aceh Barat tersebut. “Saat ini ada satu yang kita tangani dan status perkaranya sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Pun sudah ada peningkatan status, namun Candra Saptaji, masih enggan menyebutkan nama desa dan dari kecamatan mana yang saat ini sedang disidik dalam dugaan balutan korupsi dana desa tersebut. “Kita masih dalami, belum penetapan tersangka (saat ditanya inisial kepala desa dan nama desa-red). Pokoknya tentang pengelolaan dana desa lah,” tandas Kajari.
Lebih lanjut, Chandra Saptaji memaparkan, desa yang saat ini terjerat dugaan penyelewengan dana desa itu disebabkan lantaran perangkat gampong itu diduga melakukan mark-up harga, pengurangan volume pengerjaan, dan penggunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. “Itu kasus tahun anggaran 2018,” tutupnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya akan memberikan sanksi tegas hingga ke pemecatan terhadap keuchik atau kepala desa yang terbukti menyelewengkan penggunaan dana desa. Hal tersebut ditegaskan Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB kepada awak media, Rabu (11/9), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.
Bupati menekankan, jika memang kasus itu sudah ada keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan yang menyatakan keuchik atau kepala desa tersebut bersalah, maka yang bersangkuatan akan langsung diberhentikan. “Saat dia dijadikan sebagai tersangka oleh penegak hukum akan langsung kita nonaktifkan sementara, dan jika sudah inkrah akan langsung kita berhentikan,” tandasnya.
Menurut T Irfan TB, dirinya hingga saat ini belum menerima laporan terkait adanya desa yang tersandung kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani oleh pihak Kejari Aceh Jaya. “Belum ada laporan atau pemberitahuan apa pun kepada kami terkait permasalahan tersebut,” tutupnya.(c52)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kejaksaan-negeri-kajari-aceh-jaya.jpg)