Video

Video - Ayah Pembunuh Anak Berkebutuhan Khusus di Aceh Utara Dituntut 20 Tahun Penjara

Dua terdakwa dalam kasus ini, Zulisupandi dan Suryadi dituntut jaksa dengan kurungan penjara 20 tahun.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati

Dua terdakwa dalam kasus ini, Zulisupandi dan Suryadi dituntut jaksa dengan kurungan penjara 20 tahun.

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (11/9/2019) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan, M Amin, anak berkebutuhan khusus.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Zulisupandi dan Suryadi dituntut jaksa dengan kurungan penjara 20 tahun.

Sementara dua pengacara terdakwa kemudian mengajukan pembelaan, yang dijadwalkan disampaikan pada sidang lanjutan, Rabu (18/9/2019).

Dalam kasus ini, korban M Amin tak lain merupakan adalah anak tiri dari terdakwa Zulisupandi.

Bersama terdakwa Suryadi, M Amin dibunuh menggunakan racun tikus.

NARATOR: ARDIANSYAH
EDITOR: REZA MUNAWIR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved