Berita Langsa

Dua Pemasok Ganja Asal Gayo Lues Ditangkap di Langsa, Bawa dengan Sepmor dalam Keranjang

Untuk mengelabui petugas, mereka menutup ganja di keranjang dengan batang pohon serai. Sementara 1 tersangka bertugas sebagai pemantau jalan.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, memperlihatkan BB 11 bal ganja asal Blangkejren Gayo Lues, di halaman Mapolsek Langsa. 

Untuk mengelabui petugas, mereka menutup ganja di keranjang dengan batang pohon serai.
Sementara 1 tersangka bertugas sebagai pemantau jalan di depan.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -  Polisi Sektor (Polsek) Langsa menangkap dua tersangka pemasok ganja antar kabupaten/kota asal Gayo Lues, DR (47) dan AR (47), serta menyita 11 bal ganja kering seberat 11 kg.

Kedua tersangka ini ditangkap, terkait kasus penangkapan tersangka MY (67) pria paruh baya, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, pada Rabu (11/9/2019) lalu, karena mengedarkan ganja.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, Jumat (13/9/2019) mengatakan, tersangka DR dan AR asal Gayo Lues ini ditangkap Rabu (11/9/2019) malam, di salah satu losmen daerah Langsa.

Penangkapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan (undercover dan surveillance) dipimpin langsung Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK beserta anggota, dan kerja sama masyarakat.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan tersangka MY warga Gampong Jawa, berapa hari sebelumnya karena kasus yang sama.

Baca: Galacticos Raih Sukses Ganda, Juara Grup E Liga 3 PSSI Aceh  

Kepada petugas MY mengaku, mendapatkan narkotika jenis ganja itu dari seorang berinisial B

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa mencari keberadaan DPO dimaksud.

Hingga akhirnya, pada Selasa (11/9/2019) pukul 21.00 WIB petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil mendapatkankan informasi keberadaan DPO tersebut, sedang berada di Wisma A Langsa.

Tanpa buang waktu, malam itu Kapolsek Langsa bersama anggota langsung menuju ke penginapan dimaksud.

Untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di setiap kamar penginapan.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa mendapati, 3 tersangka berada di dalam salah satu kamar losmen dimaksud.

Namun, 1 tersangka berhasil melarikan diri, dan hanya 2 tersangka DR dan AR yang dapat ditangkap.

"Pada saat petugas kita melakukan pemeriksan di bawah kolong tempat tidur kamar losmen di mana mereka menginap itu, ditemukan 11 bal ganja kering siap edar," bebernya.

Baca: Aceh Zona Merah Narkoba, Dipasok dari Darat, Laut dan Udara Aceh

Kapolres menambahkan, kepada petugas 2 tersangka mengaku, mendapatkan ganja itu dari seorang yang berinisial A dengan harga Rp 350.000/bal (1 kg).

Kedua tersangka ini nekat membawa ganja dari Desa Agusan Mecamatan Blangkejeren, Gayo Luwes ke Langsa dengan menggunakan 2 sepmor.

Sedangkan 1 orang tersangka dengan sepmornya membawa 2 keranjang yang berisikan 21 dua
bal ganja kering.

Untuk mengelabui petugas, mereka menutup ganja di keranjang itu dengan batang pohon serai.

Sementara 1 tersangka bertugas sebagai pemantau jalan di depan.

Setibanya di Langsa, kedua tersangka singgah di penginapan Wisma A itu.

"Kedua tersangka menjual ganja Rp 850 ribu/balnya. Dari 21 bal dibawa awalnya, 10 bal ganja itu lalu telah diambil tersangka berinisial R kini masih DPO," sebutnya.

Baca: Lima Komisioner KPK Terpilih, GeRAK: tidak akan Lebih Baik dari Sebelumnya

Menurut AKBP Andy, tersangka AR asal Gayo Lues ini mengaku, sudah 15 kali berhasil menjual ganja ke Kota Langsa.

Ganja itu dibawanya dengan sepmor dari Blangkereren, melalui jalan potong Peunaron, Aceh Timur.

Selain 11 bal ganja itu, polisi juga menyita 2 unit sepmor tersangka yaitu Honda Beat nopol BL 3022 BD putih dan Supra X nopol BL 3675 GR hitam merah, 3 unit handphone, dan 2 keranjang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Baca: Anggota Dewan Merokok di Ruang Sidang  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved