Video
VIDEO - Mantan Pasangan Suami Istri Dicambuk Karena Terbukti Berbuat Mesum
Sesuai putusan majelis hakim, keduanya terbukti melakukan pelanggaran jarimah ikhtilat atau mesum.
Penulis: Mahyadi | Editor: Amirullah
VIDEO - Mantan Pasangan Suami Istri Dicambuk Karena Terbukti Berbuat Mesum
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana, warga Kecamatan Bebesen, di halaman Gedung Olah Seni, Kota Takengon, Kamis (12/9/2019).
Sesuai putusan majelis hakim, keduanya terbukti melakukan pelanggaran jarimah ikhtilat atau mesum.
Ironisnya, pasangan ini merupakan bekas pasnagan suami istri yang sudah bercerai.
Terpidana lelakinya dicambuk 26 kali setelah dipotong masa tahanan 116 hari.
Algojo sempat mengehentikan ayunan rotannya karena terpidana meringis kesakitan.
Sementara pasanganya menerima 19 kali cambuk, setelah smepat ditahan selama 72 hari.
NARATOR: ARDIANSYAH
EDITOR: REZA MUNAWIR