Video

VIDEO - Mantan Pasangan Suami Istri Dicambuk Karena Terbukti Berbuat Mesum

Sesuai putusan majelis hakim, keduanya terbukti melakukan pelanggaran jarimah ikhtilat atau mesum.

Penulis: Mahyadi | Editor: Amirullah

VIDEO - Mantan Pasangan Suami Istri Dicambuk Karena Terbukti Berbuat Mesum

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana, warga Kecamatan Bebesen, di halaman Gedung Olah Seni, Kota Takengon, Kamis (12/9/2019).

Sesuai putusan majelis hakim, keduanya terbukti melakukan pelanggaran jarimah ikhtilat atau mesum.

Ironisnya, pasangan ini merupakan bekas pasnagan suami istri yang sudah bercerai.

Terpidana lelakinya dicambuk 26 kali setelah dipotong masa tahanan 116 hari.

Algojo sempat mengehentikan ayunan rotannya karena terpidana meringis kesakitan.

Sementara pasanganya menerima 19 kali cambuk, setelah smepat ditahan selama 72 hari.

NARATOR: ARDIANSYAH

EDITOR: REZA MUNAWIR

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved