Pidie belum Sediakan Tanah untuk Eks GAM
Pemkab Pidie hingga kini belum menyediakan tanah pertanian untuk eks kombatan GAM sesuai permintaan Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT
SIGLI - Pemkab Pidie hingga kini belum menyediakan tanah pertanian untuk eks kombatan GAM sesuai permintaan Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT. Seperti diketahui, dalam surat Nomor 100/12790, tanggal 20 Agustus 2019, yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh, Plt Gubernur meminta dan mengajak bupati dan wali kota se-Aceh untuk mengidentifikasi tanah pertanian yang akan didistribusikan kepada eks kombatan GAM dan tahanan/narapidana politik, serta masyarakat korban konflik.
Bupati Pidie, Roni Ahmad atau Abusyik, mengatakan, sebenarnya penyediaan tanah pertanian untuk mantan eks kombatan GAM sudah dilakukan sejak Gubernur Aceh dijabat oleh dr Zaini Abdullah. Namun, menurutnya, saat itu perintah Gubernur tidak direalisasikan oleh hampir semua kabupaten/kota. Padahal, penyediaan tanah untuk kombatan GAM merupakan amanah dan kesepakatan dalam MoU Helsinki.
Saat ini, kata Abusyik, hal yang sama kembali diperintahkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. “Untuk itu, menurut saya semua kabupaten/kota harus merealisasikan hal tersebut karena merupakan amanah MoU Helsinki, di mana semua kombatan GAM di seluruh Aceh harus memiliki tanah pertanian,” ujar Abusyik di sela-sela meluncurkan program penghijauan di SD 1 Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya, Pidie, Rabu (11/9/2019).
Terkait dengan perintah itu, sambung Abusyik, dirinya sudah memerintahkan Wakil Bupati Fadhlullah TM Daud dan Plt Sekda H Maddan, untuk memantau komitmen kabupaten/kota lain dalam merealisasikan penyediaan tanah sesuai dengan perintah Plt Gubernur Aceh. "Kalau daerah lain sudah mulai menyediakan, kita juga segera merealisasikan tanah untuk mantan kombatan," janji Abusyik.
Ia menambahkan, saat ini Pemkab Pidie belum mengidentifikasi lokasi tanah untuk kombatan GAM. Jika lokasi tanah sudah ditentukan, menurutnya, nanti akan dipublikasikan ke media. Sebab, kata Abusyik lagi, lokasi tanah tersebut harus diketahui oleh semua masyarakat Aceh. "Saya belum bertemu Pak Plt Gubernur untuk membahas masalah penyediaan tanah bagi kombatan GAM. Mungkin dalam waktu dekat saya akan bertemu Beliau," pungkas Abusyik.
Aceh Jaya
Sementara itu, Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat Plt Gubernur Aceh tentang penyediaan tanah pertanian bagi mantan kombatan, tapol/napol, dan masyarakat korban konflik. Tapi, menurut Irfan, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi surat Plt Gubernur tersebut. "Kita tahu dari berita di media massa. Intinya, kami menyambut baik permintaan Plt Gubernur," jelasnya.
Dikatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Panglima KPA di Aceh Jaya. Menurutnya, di Aceh Jaya pada masa Bupati Azhar Abdurrahman sudah pernah melakukan pengadaan tanah pertanian untuk mantan kombatan. "Kalau nggak salah, dulu lahannya sudah pernah di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee dan satu titik lagi di Kecamatan Sampoiniet," ungkap T Irfan TB.
Akan data lahan
Dari Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan, Dinas Pertanahan setempat akan mendata tanah kosong untuk diberikan kepada mantan kombatan yang ada di kabupaten tersebut. "Surat dari Plt Gubernur sudah kita terima. Saya sudah meminta kabid terkait untuk mendata tanah kosong yang tidak terpakai sejak puluhan tahun lalu," ujar Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Arif Takdir SE MSi.
Setelah ada data, menurutnya, tanah kosong akan dibagikan kepada para kombatan GAM sesuai surat Plt Gubernur Aceh tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya, menurut Arif, adalah akan mempertanyakan kepastian tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang hanya disetujui setengah dari jumlah areal yang ada oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil. "Ini akan kita tanyakan dulu. Sebab, awalnya Pak Bupati ingin sebagian tanah itu dikelola oleh koperasi," ujarnya.
Menurut Arif, dalam surat itu eks kombatan itu akan menerima tanah dua hektare per orang. Untuk Abdya, tambah Areif, pihaknya belum bisa memberi kepastian karena luas tanah kosong belum diketahui. "Nanti kita sesuaikan antara luas tanah kosong dan jumlah mantan kombatan. Intinya kita mendukung, apalagi untuk pemberdayaan ekonomi mantan kombatan. Daripada jadi lahan tidur dan telantar, lebih baik tanah yang kosong dibagikan saja, karena itu jelas ada manfaatnya," tandas Arif Takdir.
Minta ditindaklanjuti
Secara terpisah, Anggota DPRK Aceh Selatan, Lisa Elfirasman ST, meminta Pemkab setempat segera menindaklanjuti surat Plt Gubernur Aceh terkait penyelesaian dan pengadaan tanah pertanian untuk mantan kombatan, tapol/napol, dan warga korban konflik.
Lisa dalam siaran pers yang dikirim ke Serambi, Rabu (11/9/2019), meminta Bupati H Azwir SSos segera berkoordinasi dengan korban konflik termasuk mantan kombatan GAM di bawah Komando KPA Wilayah Lhok Tapaktuan. "Kalau hal ini segera direaslisasikan, tentu sangat sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk menghidupkan ekonomi masyarakat kecil," jelas politisi Partai Aceh ini. (naz/c52/c50/tz)