Kecelakaan Maut
Dua Remaja Tewas Tabrakan, Begini Kronologinya
Korban Mafid meninggal di lokasi kejadian. Sementara Erza sempat dirawat selama satu jam di RSUD Aceh Tamiang, sebelum mengembuskan napas terakhir.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jamaluddin
Korban Mafid meninggal di lokasi kejadian. Sementara Erza sempat dirawat selama satu jam di RSUD Aceh Tamiang, sebelum mengembuskan napas terakhir.
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua remaja dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor (sepmor) di jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Kampung Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Jumat (13/9/2019).
Kedua korban yaitu Mafid Raja Pamungkas, warga Kampung Sidodadi, dan Erza Fadillah, remaja asal Kampung Perkebunan Pulotiga, Tamiang Hulu.
Baca: Sari Terobos Kobaran Api Demi Tolong Neneknya Dalam Rumah, Tapi Keduanya Tak Keluar Lagi
Saat kejadian, Mafid yang merupakan siswa SMKN 4 Kejuruan Muda mengendarai Honda Vario.
Sedangkan Erza, siswa SMKN 2 Karang Baru menunggangi Honda Supra X 125.
Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, Iptu Andrew Agrifina, kepada Serambinews.com, Sabtu (14/9/2019), menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, kedua korban yang datang dari arah berlawanan sama-sama melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca: SSB GASA Gandapura Juara Kejurnas Fossbi U-11 Tingkat Nasional
Benturan keras saat dua sepmor tersebut terlibat ‘laga kambing’ menyebabkan korban mengalami luka serius dan masing-masing kendaraan juga rusak parah.
Korban Mafid meninggal di lokasi kejadian.
Sementara Erza sempat dirawat selama satu jam di RSUD Aceh Tamiang, sebelum mengembuskan napas terakhir.
Baca: Kasus Perampokan Karyawati Koperasi, Pelakunya Diduga Bersembunyi di Kawasan Ini
"Kedua siswa tersebut melaju dari arah berlawanan. Sehingga terjadilah benturan keras yang menyebabkan keduanya meninggal dunia," kata Andrew.
Andrew menjelaskan, jasad kedua korban sudah dijemput keluarga masing-masing.
“Karena kedua pengendara meninggal, maka proses hukum kasus ini dihentikan," lanjut Andrew.
Baca: Pupus Harapan, Langkah Wakil Aceh di Piala Menpora U-12 Sampai 8 Besar, Kalah Penalti dengan Sumsel
Ia memastikan, pihaknya akan membantu kedua keluarga korban mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja.
Di sisi lain, Andrew kembali mengingatkan agar orang tua tidak mudah memberikan kendaraan kepada anak yang usianya belum cukup untuk memiliki SIM.
Baca: Kadhi Liar Dilaporkan ke Polisi, Karena Nikahkan Pasangan Masih Miliki Suami dan Istri di Aceh Barat
"Penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur memang jadi perhatian kami. Secara aturan juga belum diperkenankan mereka berkendara karena belum memiliki SIM," pungkasnya. (*)