Kadi Liar Harus Dijerat

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penghulu atau kadi liar

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Kadi Liar Harus Dijerat
Mengungkap Praktik Kadi Liar

* Karena Melanggar UU Perkawinan

MEULABOH  - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penghulu atau kadi liar yang menikahkan pasangan masih terikat tali perkawinan di Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat. Penegakan hukum terhadap kadi liar itu diperlukan untuk memberi efek jera karena sudah melanggar Undang-undang Perkawinan.

"Harapan kita diusut tuntuas sehingga menjadi efek jera. Karena negara kita mempunyai aturan yang mengatur tentang  perkawinan," kata Kepala Kankemenag Aceh Barat, H Khairul Azhar kepada Serambi, Minggu (15/9).

Khairul menekankan, kasus pernikahan melalui kadi liar seperti yang terjadi di Kecamatan Kawai XVI tersebut tidak boleh dibiarkan. Apalagi, bebernya, informasi yang berkembang kejadian serupa juga pernah terjadi pada kecamatan lain di Aceh Barat.

“Ini harus segera ditanggulangi. Sebab bila ini terus terjadi, yang dikorbankan adalah perempuan yang dinikahkan serta anak yang dilahirkan karena terkendala dengan status saat mengurus surat menyurat ke depannya,” ujar dia.

Oleh sebab itu, tandas Kakankemenag, kasus yang terjadi di Kaway XVI itu harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri modus operasi para penghulu ilegal itu. Pasalnya, para kadi liar itu terkadang asal menikahkan saja tanpa memeriksa latar belakang pasangan yang akan menikah.

“Ini seperti kasus di Kawai XVI yang menurut informasi sementara masing-masing pasangan yang dinikahkan itu ternyata masih terikat tali perkawinan. Ini jelas salah, terutama bagi pasangan wanitanya yang disebut-sebut masih bersuami dan memiliki anak. Oleh karena itu, dengan diusut sesuai Undang-undang Perkawinan sehingga ke depan  tidak  terulang lagi,” tukasnya.

Seperti diberitakan kemarin, Kepala KUA Kaway XVI, Aceh Barat, Safrizal Sag, Jumat (13/9) siang, mendatangi Polsek Kaway XVI untuk berkonsultasi terkait adanya temuan seorang penghulu atau kadi liar yang menikahkan secara diam-diam satu pasangan tanpa melapor ke KUA setempat. Selain tidak melapor sebagaimana aturan perkawinan, diduga pasangan yang dinikahkan itu juga masih terikat perkawinan sah alias masing-masing masih memiliki istri maupun suami. Pelaporan oleh Kepala KUA ke Polsek Kaway XVI itu turut didampingi Keuchik Pasi Tengoh, Said Dahlan dan Keuchik Peunia, Suhelmi.

Imbau Menikah di KUA

Lebih lanjut, Kepala Kankemenag Aceh Barat, H Khairul Azhar kembali mengimbau, kepada pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan untuk tidak menggunakan jasa kadi liar. Sebab, selain pernikahannya tidak tercatat di administrasi negara, kerap kali hubungan perkawinannya tidak berjalan harmonis.

Untuk itu, Kakankemenag meminta, pasangan yang ingin menlanjutkan hubungannya ke pelaminan bisa mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) pada masing-masing kecamatan guna berkonsultasi mengenai tatacara pernikahan. “Tentu menikah itu mempunyai aturan dan semua sudah diatur sesuai undang-undang sehingga menjadi legal secara negara,” tutupnya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved