Berita Banda Aceh
Ini 30 Fakta Baru Bisnis Narkoba di Aceh
Mengapa pula Aceh sampai dinyatakan darurat narkoba dan Aceh lampu merah narkoba?
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Yusmadi
Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bahwa Aceh pernah dijuluki lumbung ganja, sudah bukan rahasia lagi. Tapi kini Aceh mulai dijuluki "lumbung sabu-sabu".
Apa sebabnya?
Mengapa pula Aceh sampai dinyatakan darurat narkoba dan Aceh lampu merah narkoba?
Dan mengapa sindikat narkoba internasional tertarik berbisnis di Aceh?
Berikut 30 fakta terbaru tentang bisnis narkoba di Aceh.
1. Tahun 2015 Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyatakan "Aceh Darurat Narkoba", tahun 2019 Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH menyatakan "Aceh Lampu Merah Narkoba".
2. Jumlah kawasan narkoba di Indonesia terdata 654 lokasi; 64 lokasi di antaranya berada di Aceh.
3. Aceh memiliki 29 jalur tikus sebagai pintu masuk sabu-sabu dan ekstasi dari luar negeri melalui jalur laut.
4. Dulu Aceh dijuluki lumbung ganja, sekarang lumbung sabu-sabu.
5. Aceh kini bukan lagi merupakan daerah transit narkoba, melainkan sudah merupakan daerah tujuan narkoba.
6. Aceh menjadi pintu gerbang masuknya narkoba dari luar negeri, terutama dari Malaysia dan Thailand. Sebagian besar dikonsumsi di Aceh, selebihnya didistribusikan ke Sumatera Utara, Riau, Lampung hingga Pulau Jawa dan Bali.
7. Tak ada lagi daerah dari 18 kabupaten dan lima kota di Aceh yang bebas dari kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Narkoba di Aceh sudah sangat merusak berbagai lapis usia dan profesi.
8. Sabu-sabu di Aceh lebih berbahaya dalam merusak sel saraf penggunanya, karena sebagian besar ditambahi tawas sebelum dipasarkan.
9. Satu kilogram sabu-sabu dibeli awak Aceh Rp 300 juta hingga Rp 600 juta di Malaysia dan Thailand, kemudian--biasanya setelah dioplos--dijual seharga 1,5 hingga 2 miliar rupiah di Aceh/Indonesia.
10. Harga jual sabu-sabu di Aceh termahal di Asia. Di Tiongkok, 1 gram = Rp 25.000, di Iran 1 gram = Rp 50.000, di Aceh 1 gram = Rp 1.500.000. Ini yang membuat sindikat narkoba internasional tertarik berbisnis di Aceh/Indonesia.
11. Paket termurah sabu-sabu di Aceh dijual antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000/paket. Ini menyebabkan, remaja dan pelajar pun mampu membelinya.
12. Hasil riset FKUI, BNN, dan LIPI: Satu dari 100 pelajar Aceh positif narkoba.
13. Hasil survei prevalensi narkoba di kalangan pekerja di Aceh tahun 2018 oleh BNN dan LIPI menunjukkan 38.493 orang atau 0,74% dari 5,2 juta jiwa penduduk Aceh terpapar narkoba.
14. Tahun 2019 tercatat 5.418 orang merupakan narapidana narkoba di LP-LP dan rutan di Aceh. Dari jumlah tersebut, 3.746 orang di antaranya pengedar, 1.672 orang pengguna.
Di LP Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara pun mayoritas penghuninya warga Aceh yang terlibat narkoba.
15. Sangat sedikit di antara pengguna narkoba yang berhasil direhabilitasi karena Aceh tak mempunyai pusat rehabilitasi khusus korban narkoba.
16. Di Samalanga, Bireuen, ada satu anak tega membunuh ayahnya karena tak diberi uang untuk beli sabu-sabu (tahun 2019). Pelaku tak dihukum karena dinyatakan gila. Namun, penduduk tahu gilanya karena kecanduan narkoba.
17. Di Aceh Tamiang, ada satu anak kecanduan narkoba menjuali apa saja barang berharga di rumah orang tuanya. Termasuk kursi dan sofa. Akhirnya, semua kursi di rumah itu dirantai ayahnya.
Juga di Tamiang, ada pecandu narkoba yang nekat memutus rantai untuk bisa melarikan celengan masjid berisi uang sedekah jemaah.
18. Sekitar Rp 86 triliun setiap tahun uang berputar dalam bisnis narkoba di Aceh.
19. Angka tersebut sebagai potensi "aset bank yang hilang", karena uangnya memang tidak disimpan bandar narkoba di bank supaya bisnis haramnya tidak terendus oleh aparat penegak hukum.
20. Selama 2017-2019 (sejak Brigjen Pol Faisal Abdul Naser MH memimpin BNNP Aceh), sudah 3 ton sabu berhasil disita. 3 Ton = 3.000 kg x Rp 2 miliar. Itu belum termasuk transaksi yang tak terendus aparat penegak hukum.
21. Banyak anak muda Aceh yang tertarik menjadi kurir sabu dan ekstasi antarprovinsi karena ongkosnya yang menggiurkan. Minimal Rp 7 juta satu trip plus tiket pp.
22. Kurang dari sepuluh perempuan Aceh tertarik menjadi kurir sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh terutama menggunakan jalur udara.
23. Terdakwa perkara narkoba yang dituntut pidana mati di Aceh saat ini tujuh orang di Kejari Aceh Utara, 12 orang di Kejari Aceh Timur, satu orang dalam proses banding.
24. Satu terpidana mati kasus narkoba di Aceh asal Kota Langsa, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK), hukumannya diturunkan MA menjadi 18 tahun.
25. Bandar narkoba di Aceh umumnya bersenjata api untuk menyelamatkan aset mereka yang jumlahnya puluhan hingga ratusan miliaran rupiah. Itu sebab, BNNP Aceh memberlakukan kebijakan tembak di tempat bagi bandar narkoba yang melawan petugas.
26. Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT menginstruksikan perang melawan narkoba harus dikobarkan di seluruh penjuru Aceh dengan melibatkan semua komponen masyarakat.
27. Pemerintah Aceh bahkan akan menerapkan hukuman maksimal terhadap Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat narkoba, baik pengedar maupun pengguna. Bukan saja akan diganjar dengan hukuman penjara, tapi juga akan dipecat dari ASN.
28. Sejak 2017 BNNP Aceh menerapkan program Desa Bersinar (Desa Bersih dari Narkoba).
29. Dalam hal pengedaran dan penyalahgunaan narkoba peringkat Aceh turun dari 5 pada tahun 2017 ke peringkat 7 pada tahun 2019.
30. Tahun 2025, BNNP menargetkan Aceh bebas dari narkoba.
(Sumber: Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser MH; Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Dr M Adli Abdullah MCL, dan Bupati Aceh Tamiang, Musril SH, MKn pada Lokakarya Antinarkoba di Aula Balai Kota Banda Aceh, Selasa,17/9/2019).
Lokakarya bertema 'Aceh Lampu Merah Narkoba' itu digelar Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota Se-Aceh (Forum KKA) yang dikoordinatori Bupati Bireuen, H Saifannur SSos.
Sekretaris Eksekutif Forum KKA, Ridwan Hasan SH mengatakan, lokakarya itu bertujuan untuk menyusun strategi dan langkah-langkah konkret dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan lainnya, kata Ridwan Hasan, adalah untuk memberikan pemahaman kepada kepala daerah tentang Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2018-2019. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wali-kota-langsa-usman-abdullah-se-sedang-presentasi.jpg)