Polres Aceh Tengah Ringkus Enam Pejudi, Siang Mengemis Malam Main Judi
Enam orang yang berprofesi sebagai pengemis dan peminta sumbangan ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah karena kedapatan
Enam orang yang berprofesi sebagai pengemis dan peminta sumbangan ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah karena kedapatan sedang bermain judi. Ironisnya, uang taruhan bermain judi itu merupakan hasil mengemis di sejumlah titik di kota Takengon, Aceh Tengah.
Keenam pelaku yang berasal dari beberapa daerah pesisir Aceh ini, masih diamankan di Mapolres Aceh Tengah. “Mereka kami tangkap 15 September 2019 lalu, di salah satu penginapan di kawasan Pasar Pagi, Kota Takengon,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/9).
Keenam tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemis dan peminta sumbangan itu masing-masing berinisial MI (46) warga Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, RN (36) warga Seunebok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur, NN (57) warga Dusun Abah Krueng, Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Selanjutnya, MS (45) warga Dusun Blang Lhok, Kampung Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, MT (24) warga Dusun Masjid Lama, Desa Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Terakhir, Ridwan Pataruddin (26) warga Dusun Puuk, Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Menurut Agus Riwayanto Diputra, ketika dilakukan pengrebekan jumlah komplotan pengemis yang bermain judi, berjumlah delapan orang. Namun, dua di antaranya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. “Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan. Selain kartu joker, ada juga uang senilai Rp 410.000, serta sejumlah sepeda motor,” jelasnya.
Disebutkan, para tersangka pelaku perjudian ini merupakan pengemis pada siang hari meminta-minta sumbangan di Kota Takengon. Namun, hasil sumbangan itu, digunakan untuk bermain judi sesama mereka. “Pengakuan mereka, sudah dua kali datang ke Takengon untuk memintas sumbangan. Dan uangnya dipake untuk main judi,” ungkap Agus Riwayanto.
Keenam pengemis ini dijerat tindak pidana perbuatan maisir (perjudian). Sesuai dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, mereka akan dikenakan sanksi hukuman cambuk di muka umum.(my)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/enam-pengemis-diamankan-ke-mapolres-aceh-tengah.jpg)