Berita Pidie Jaya
Tiga Fortuner Mantan Pimpinan DPRK Pijay Diamankan di Pendopo Bupati.
Sejak empat hari lalu kendaraan mewah mantan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pijay periode 2014-2019 itu di parkir di pendopo
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Sejak empat hari lalu kendaraan mewah mantan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pijay periode 2014-2019 itu di parkir di pendopo
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Tiga unit mobil jenis Toyota Fortuner sebelumnya dipakai dinas mantan pimpinan DPRK Pidie Jaya (Pijay) diamankan di Pendopo Bupati setempat, Kamis (19/9/2019).
Sejak empat hari lalu kendaraan mewah mantan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pijay periode 2014-2019 itu di parkir di halaman pendopo.
"Sebenarnya, sejak empat hari lalu mobil ini telah dikembalikan oleh tiga pimpinan dewan sebelumnya yaitu Armia Harun, Nazaruddin, dan Fakhruzzaman Hasballah," jelas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Pijay, Abubakar Usman SSos kepada Serambinews.com, Kamis (19/9/2019).
Hingga saat ini, ketiga kunci mobil pimpinan rakyat Pijay itu masih di kantongi oleh pihak Sekwan.
Meski demikian, pihak dewan sejauh ini akan menyerahkan kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) sebagai upaya pemeliharaam aset daerah.
Untuk sementara waktu ketiga kunci mobil Fortuner masih di simpan di Sekretariat Dewan.
Baca: VIDEO - Aksi Maling HP Terekam CCTV, Korban Melapor ke Polsek banda Sakti Lhokseumawe
Baca: Camat Muara Dua Lhokseumawe: Masih Ada 500-an Pasangan belum Miliki Akta Nikah
Baca: Berawal dari Hal Sepele, Bocah SMP Tewas Akibat Duel Maut dengan Teman Sebangkunya
Dalam waktu dekat segera diserahkan ke bagian aset BPKK guna dilakukan pemeliharaan.
"Direncanakan pihak dewan juga akan mengusulkan mobil operasional baru bagi ketiga pimpinan dewan periode 2019-2024," jelasnya.
Sebelumnya, tiga pimpinan DPRK Pijay hingga dua pekan setelah pelantikan 25 anggota dewan setempat sejak 26 Agustus lalu hingga kini masih meminjami mobil operasional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diposkan pada sekretariat dewan setempat. (*)