Minggu, 31 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai, Ortunya Diduga Gunakan Uang Beli Sabu dan Berjudi

Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri. 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved