Berita Lhokseumawe
Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai, Ortunya Diduga Gunakan Uang Beli Sabu dan Berjudi
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bocah-dipaksa-mengemis-oleh-orantuanya.jpg)