MaTA : Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi, Jika Tak Pecat ASN Terpidana Korupsi
Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyatakan bahwa kepala daerah selaku Pejabat Pembina
SUBULUSSALAM - Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyatakan bahwa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan hingga pemakzulan. Pernyataan itu disampaikannya kepada Serambi, Sabtu (21/9), menanggapi seorang ASN terpidana korupsi di Kota Subulussalam berinisial ZZ yang masih aktif hingga saat ini.
Menurut Alfian, sesuai surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri dan Surat Edaran Mendagri, ASN yang terbukti korupsi dan inkrah harus diberhentikan secara tidak hormat selambatnya 31 Desember 2018, namun kemudian diberikan tenggat waktu sampai Maret 2019. "Nah, sementara di Subulussalam terdapat seorang ASN yang masih aktif dan belum diberhentikan. Malah ZZ ini memangku jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam, ini jelas menjadi masalah," kata Alfian.
Padahal, lanjut Alfian, pemecatan ASN terpidana korupsi ini sudah diperkuat hasil putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain, agar segera diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH. Batas waktu yang diberikan dalam putusan MK ini hingga 30 April lalu. Namun, hingga kini ZZ kabarnya masih belum dikenai PDTH.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat seorang ASN di Subulussalam yang masih aktif dan belum diberhentikan. Malah, ASN berinisial ZZ ini memangku jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam. Proses pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Subulussalam ini sendiri terkesan aneh, karena para pejabat terkait saling bantah dan 'lempar handuk'.
MaTA mengingatkan Wali Kota Subulussalam maupun Sekdako Subulussalam agar segera mengambil langkah menyikapi persoalan tersebut. Karena, tambah Alfian, kalau berlarut-larut prosesnya, MaTA menduga Pemko Subulussalam melindungi mantan narapidana korupsi (koruptor)dan hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada.
"Perlu diketahui bahwa pemecatan ASN tersebut berlaku surut. Maka tidak ada alasan menunda pemecatan ASN terpidana korupsi walau kasusnya beberapa tahun lalu. Untuk itu kita akan memantau bagaimana sikap pemko jangan sampai ada kesan melindungi mantan narapidana kasus korupsi," tegas Alfian. (lid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/koordinator-lsm-mata-alfian.jpg)