Selebriti
Mulan Jameela Akan Dilantik Bulan Depan, Ini Gaji dan Fasilitas Anggota DPR
Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Mulan Jameela Akan Dilantik Bulan Depan, Ini Gaji dan Fasilitas Anggota DPR
SERAMBINEWS.COM – Mulan Jameela tak hanya seorang artis dan penyanyi.
Namun dia juga merupakan kader Partai Gerindra.
Bahkan nampaknya, Mulan Jameela berpeluang untuk menjadi anggota DPR RI.
Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (21/9/2019), KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Baca: Mayat Wanita Hamil Ditemukan Membusuk di Kamar Kos, Kepala Bayi Sudah Terlihat Keluar
Baca: Korban Predator Anak Terus Meningkat di Aceh Singkil, Mayoritas Pelakunya Orang Dekat
Baca: Hujan Diprediksi Masih Landa Sebagian Aceh Hingga 25 September 2019
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.
Ervin Luthfi, calon anggota DPR-RI terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.
“Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan pada Sabtu (21/9/2019).
Jika benar, maka Mulan Jameela bisa mendapatkan banyak fasilitas.
Seperti diketahui bersama, tempat duduk anggota DPR memang "empuk".
Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.
Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca: Berlangsung Meriah, Ribuan Masyarakat Hadiri Pembukaan MTQ di Pidie, Ini Pesan Plt Gubernur Aceh
Baca: Dijambak Haters Hingga Kepala Botaknya Terlihat, Lucinta Luna Emosi Sampai Baku Hantam
Baca: Gerindra Tunjuk Safaruddin Wakil Ketua DPRA Periode 2019-2024, SK Sudah Diteken Prabowo
Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Rinciannya, Rp3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.
Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.
Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.
Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Baca: Rumah Orang Tua Angkat Anggota KKB di Bireuen Digeledah Tim Gabungan, Ratusan Amunisi Ditemukan
Baca: Lutut dan Siku Menghitam? Ini 10 Cara Mengatasinya, Bahan-bahannya Mudah Didapatkan
Baca: Langit Jambi Bewarna Oranye Hingga Merah, Apa yang Terjadi? Ini Penjelasannya
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.
Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp 47,1 juta.
Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga tunjangan komunikasi intensif.
Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah. (Yoga Sukmana/ Ari Maulana Karang)
Artikel ini telah tayang di intisari.grid dengan judul Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI: Catat, Ini Gaji dan Fasilitas Anggota DPR, Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Juga!