Presiden Jokowi Harap DPR Dengar Masukan Masyarakat
"Itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta
Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial.
Misalnya dalam RUU KUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan. Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.
Dalam RUU Pemasyarakatan juga terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.
Baca: Jokowi Ditantang Keluarkan Perppu Koreksi Revisi UU KPK seperti SBY, Peneliti: Kecil Kemungkinan
Baca: Nelayan Abdya Beraktvitas Dalam Kabut Asap Semakin Pekat, Jarak 3 Mil Darat Tak Terlihat Lagi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Presiden Jokowi: Masukan Masyarakat Harus Didengar oleh DPR
Jangan Samakan dengan Daerah Lain |
![]() |
---|
Berita Duka, Pemilik Nasi Goreng Daus Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Mantan Komandan Nuklir Inggris: Berada di Kedalaman 700 M KRI Nanggala-402 Sulit Ditemukan |
![]() |
---|
Biduan Dangdut Wanita Rudapaksa Pemuda 16 Tahun Selama 3 Hari, Korban Dicekoki Minuman Keras |
![]() |
---|
Siapa Laki-laki dan Perempuan yang Ditangkap Bersama Anggota DPRK Bireuen? Ini Nama-namanya |
![]() |
---|