Badan Pertanahan Aceh
Bahas Pengalihan Kanwil BPN Jadi Badan Pertanahan Aceh, DPR Undang Pemerintah Aceh ke Senayan
Agenda rapat membahas pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Agenda rapat membahas pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA).
Bahas Pengalihan Kanwil BPN Jadi Badan Pertanahan Aceh, DPR Undang Pemerintah Aceh ke Senayan
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - DPR RI undang Pemerintah Aceh menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/9/2019) Pukul 13.00 WIB.
Agenda rapat membahas pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA).
Begitu juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota menjadi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Dari jajaran Pemerintah Aceh akan dihadiri Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan jajarannya.
Semula rapat dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, namun kemudian diundur menjadi pukul 13.00 WIB.
Informasi mengenai pengalihan ini juga sudah termuat dalam https://setkab.go.id/pemerintah-alihkan-kantor-kantor-wilayah-bpn-kepada-badan-pertanahan-aceh/.
Baca: Dewan Minta Disdik Jadikan Sejarah Aceh sebagai Materi Muatan Lokal di Sekolah, Ini Tujuannya
Baca: Ini Perkembangan Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai Orangtuanya di Lhokseumawe
Baca: Babak 6 Besar Liga 3 PSSI Aceh, Meski Tanpa 2 Pemain Inti, PSLS Optimis Menang Lawan PSBL
Isinya bahwa Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2015 sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka melaksanakan pelayanan pertanahan di Aceh, dibentuk Badan Pertanahan Aceh yang merupakan Perangkat Daerah Aceh.
Badan Pertanahan Aceh melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini seperti tertulis dalam Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dialihkan menjadi Badan Pertanahan Aceh.
Ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Badan Pertanahan Aceh akan diatur dengan Qanun Aceh. (*)