Video
Video - Dua Tersangka Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Ditangkap di Langsa
Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti 3 paket sabu, yakni 1 paket besar dan 2 paket kecil dengan total seberat 132,9 gram.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti 3 paket sabu, yakni 1 paket besar dan 2 paket kecil dengan total seberat 132,9 gram.
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Polsek Langsa berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu asal Aceh Timur.
Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti 3 paket sabu, yakni 1 paket besar dan 2 paket kecil dengan total seberat 132,9 gram.
Kedua tersangka ZA (24) warga Idi Rayeuk, dan IT (23) warga Rantau Panjang Peureulak, Aceh Timur yang ditangkap Sabtu (21/9/2019) lalu.
Polisi menyebut, ZA ditangkap pukul 00.30 WIB di sebuah rumah, di Kecamatan Langsa Kota, bersama BB 1 paket sabu kecil, 1 kaca pyrek, 1 buah bong, dan handphone.
Pada hari itu juga pukul 04.00 WIB Tim Opsnal Polsek Langsa melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IT di rumahnya, dengan BB 2 paket sabu, serta 1 kaca pirek, dan 1 buah bong.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.
NARATOR: ARDIANSYAH
EDITOR: HARI MAHARDHIKA