Breaking News

Wali Nanggroe Keluarkan Uneg-uneg, Dalam Pertemuan dengan Komisi II DPR RI

Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar mengeluarkan uneg-uneg dan rasa kecewanya terkait belum dialihkannya

Editor: bakri
For Serambinews.com
Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar bersama wakil rakyat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). 

JAKARTA - Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar mengeluarkan uneg-uneg dan rasa kecewanya terkait belum dialihkannya Kantor Badan Pertanahan Nasional Aceh dan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh. Padahal, pengalihan itu sudah punya dasar hukum setelah dikeluarkannya Perpres Nomor 3 Tahun 2015, tapi ternyata belum juga ditindaklanjuti dengan membentuk tim peralihan oleh  Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Presiden sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU Pemerintah Aceh (UUPA) pada 2015. Tapi sampai sekarang, Menteri (Agraria dan Tata Ruang) belum bentuk tim pengalihan, ini bagaimana sudah empat tahun," ujar Malik Mahmud dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/9).

Wali Nanggoe hadir dalam pertemuan itu bersama Kepala Dinas Pertanahan Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh, Dirjen Otda, Sekien Kementerian ATR, anggota DPD asal Aceh Sudirman alias Haji Uma, anggota DPR Muslim Ayub, serta tokoh Aceh Ahmad Farhan Hamid.

Wali Nanggroe menekankan jangan sampai persoalan kecil itu kemudian menjadi persoalan besar karena tidak disikapi dengan baik. "Saya kecewa, kenapa begini," tukas Malik Mahmud dengan raut wajah kecewa. Ia menyampaikan, bahwa salah satu penyebab konflik Aceh adalah persoalan seperti itu, dan konflik yang panjang dulu susah menyelesaikannya. "Karena itu, saya harap jangan ada konflik lagi. Jangan sampai terulang lagi. Maka selesaikanlah dengan baik," tukas Wali Nanggroe.

Sesuai isi Pasal 12 ayat (5) Perpres Nomor 23 Tahun 2015, untuk mendukung kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dan dokumen, dibentuk Tim Pengalihan yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan beranggotakan instansi-instansi terkait. Tim Pengalihan ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Tim Pengalihan sudah harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah Perpres ini diundangkan, dan selanjutnya Tim Pengalihan sudah melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan pada 12 Februari 2015.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT yang diwakili Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr Edi Yandra SSTP MSP meminta Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) agar segera melakukan pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh sesuai dengan perintah UU Pemerintahan Aceh.

Edi Yandra mengungkapkan, Pemerintah Aceh juga minta agar Perpres Nomor 23/2015 tentang  Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh kabupaten/kota supaya dilakukan revisi agar isinya betul-betul sesuai dengan UU Pemerintah Aceh (UUPA) atau UU Nomor 11 Tahun 2006.(fik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved