Aceh Hebat

Gugat Izin PT EMM, Pemerintah Aceh Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung

Pemerintah Aceh mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait pemberian izin kepada PT EMM.

HUMAS PEMPROV ACEH
Karo Hukum Setda Aceh, Dr Amrizal J Prang. 

Berdasarkan landasan formil dan materiil diatas, Karo Hukum menambahkan, bahwa Plt Gubernur Aceh beralasan dan memiliki landasan hukum (legal standing) untuk melakukan gugatan Judicial Review terhadap Permen ESDM tersebut.

Seharusnya, agar adanya kepastian hukum dan menghormati kewenangan khusus yang secara atributif diperintah oleh UUPA dan peraturan khusus lainnya, keniscayaan diiplementasikan dan dipatuhi oleh Menteri ESDM, untuk dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan Gubernur Aceh, sehingga tidak diberlakukan atau dikecualikan terhadap Aceh.

Oleh karena itu, menurut Karo Hukum, Pemerintah Aceh berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Judicil Review Permen ESDM tersebut.

Sehingga, untuk penerbitan IUP Mineral dan Batubara oleh BKPM bagi wilayah teritorial Aceh dibatalkan atau dikecualikan terhadap keberlakuan Permen ESDM tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved