Breaking News

Berita Aceh Tengah

Disdik Aceh Tengah Keluarkan Larangan Siswa Ikut Demo, Ada Juga Surat Edaran dari Menteri

“Untuk itu, diperlukan arahan dan bimbingan kepada para siswa agar tidak terprovokasi terhadap isu negatif,”

Penulis: Mahyadi | Editor: Muhammad Hadi
ist
Kadis Pendidikan Aceh Tengah, Uswatuddin 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, mengeluarkan larangan agar siswa tidak ikut melakukan unjuk rasa.

Dikeluarkannya larangan itu, mengingat beberapa hari terakhir, gelombang aksi unjuk rasa masih terjadi di beberapa daerah, bahkan ada sejumlah siswa ikut terlibat.

Kadisdik Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin kepada Serambinews.com, Sabtu (28/9/2019) mengatakan, dikeluarkannya imbauan larangan pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi terjadinya kekerasan sesuai dengan surat edaran Nomor 9 Tahun 2019 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.   

Baca: Polda Aceh Kerahkan 848 Personel Untuk Amankan Pelantikan Anggota DPRA

Menurut Uswatuddin, sebelum diterima surat edaran menteri, justru pihak Disdik Aceh Tengah, sudah lebih dulu melayangkan surat kepada para kepala sekolah agar tidak memberikan izin kepada para siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

“Untuk itu, diperlukan arahan dan bimbingan kepada para siswa agar tidak terprovokasi terhadap isu negatif,” sebutnya.

Disebutkan, berdasarkan pengalaman para siswa di Kabupaten Aceh Tengah, hampir tidak pernah terlibat dalam setiap aksi unjuk rasa.

Tapi melihat perkembangan akhir-akhir ini, peluang siswa ikut dalam aksi unjuk rasa bisa saja terjadi.

“Untuk itu, kita harus mengantisifasi sejak dini, agar siswa tidak ikut-ikutan demo. Tapi, kami meyakini siswa di Aceh Tengah, tidak gampang terpengaruh,” ujar Uswatuddin.

Uswatuddin menambahkan, untuk mengantisifasi agar siswa di Aceh Tengah, tidak terlibat aksi unjuk rasa, bukan hanya tugas guru maupun pihak sekolah, tetapi orang tua harus bisa terlibat dan mengingatkan sehingga siswa tidak terpengaruh.

Baca: Beli HP Murah Tertipu Rp 50 Juta, Ini 10 Kasus Penipuan Via Online yang Ditangani Polres Aceh Utara

“Kita pahami, bahwa pihak sekolah juga memiliki keterbatasan dalam mengawasi siswa. Apalagi, kalau di luar lingkungan sekolah. Makanya, kita harap orang tua siswa juga bisa ikut terlibat mengawasi,” pungkasnya.

Gelombang unjuk rasa, terkait dengan penolakan revisi UU KPK, RUU KUHP dan UU lain masih terus bergulir di beberapa daerah di Indonesia.

Bahkan sampai dengan saat ini, aksi demo masih berlansung.

Aksi unjuk rasa juga direncanakan akan digelar sejumlah mahasiswa serta LSM di Kabupaten Aceh Tengah, terkait dengan penolakan revisi UU KPK dan RUU KUHP.

Aksi unjuk rasa, rencananya akan dilaksanakan Senin 30 September 2019 mendatang. (*) 

Baca: Dua Siswa Lhokseumawe Wakili Aceh ke Pentas PAI di Makassar, Salah Satunya dari Pasantren An-Nahla

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved