Video

Video - Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Satwa Dilindungi, Kulit dan Tulang Harimau Jadi BB

Mereka diamankan dengan barang bukti kulit dan tulang belulang harimau, di kawasan Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati

Mereka diamankan dengan barang bukti kulit dan tulang belulang harimau, di kawasan Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – lima pria yang diduga terlibat perdagangan satwa dilindungi dijadikan tersangka oleh kepolisian Resort Aceh Utara.

Mereka diamankan dengan barang bukti (BB) kulit dan tulang belulang harimau, di kawasan Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Mereka adalah AM (32) Warga Aceh Timur sebagai pemilik, kemudian MZ (30) warga Cot Girek, HS (20) asal sumatera Utara, dan AB (40) dan IR (30) warga Aceh Tamiang sebagai perantara.

Polisi menyebut pengungkapan itu berawal dari informasi adanya transaksi penjualan satwa dilindungi yang telah mati, di salah satu warung di kawasan Desa Geumata Kecamatan Lhoksukon.

NARATOR: ARDIANSYAH
EDITOR: REZA MUNAWIR

Baca: Video -Toko Buku New Zikra Banda Aceh Datangkan Buku Tes CPNS Terbaru

Baca: Video - Mahasiswa Aceh Shalat Ghaib Untuk Korban di Kendari, Polisi Ikut Dalam Shaf

Baca: Video - Meme Menggelitik ala Demo Mahasiswi Aceh Singkil, Hancur Hati, Undangan Mantan hingga Janda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved