Video
Video - Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Satwa Dilindungi, Kulit dan Tulang Harimau Jadi BB
Mereka diamankan dengan barang bukti kulit dan tulang belulang harimau, di kawasan Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Mereka diamankan dengan barang bukti kulit dan tulang belulang harimau, di kawasan Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – lima pria yang diduga terlibat perdagangan satwa dilindungi dijadikan tersangka oleh kepolisian Resort Aceh Utara.
Mereka diamankan dengan barang bukti (BB) kulit dan tulang belulang harimau, di kawasan Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Mereka adalah AM (32) Warga Aceh Timur sebagai pemilik, kemudian MZ (30) warga Cot Girek, HS (20) asal sumatera Utara, dan AB (40) dan IR (30) warga Aceh Tamiang sebagai perantara.
Polisi menyebut pengungkapan itu berawal dari informasi adanya transaksi penjualan satwa dilindungi yang telah mati, di salah satu warung di kawasan Desa Geumata Kecamatan Lhoksukon.
NARATOR: ARDIANSYAH
EDITOR: REZA MUNAWIR
Baca: Video -Toko Buku New Zikra Banda Aceh Datangkan Buku Tes CPNS Terbaru
Baca: Video - Mahasiswa Aceh Shalat Ghaib Untuk Korban di Kendari, Polisi Ikut Dalam Shaf
Baca: Video - Meme Menggelitik ala Demo Mahasiswi Aceh Singkil, Hancur Hati, Undangan Mantan hingga Janda