Emas Ilegal
Kapolres Aceh Selatan akan Tindak Tegas Pengolahan Emas Menggunakan Zat Berbahaya
Saat ini tersangka pria bernisial IS (46) dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Saat ini tersangka pria bernisial IS (46) dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan akan Tindak Tegas Pengolahan
Emas Menggunakan Zat Berbahaya
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST, berjanji akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pengolahan emas menggunakan zat kimia berbahaya.
Kapolres Aceh Selatan menegaskan hal ini saat konferensi pers di Mapolres Aceh Selatan, Senin (30/9/2019).
Konferensi pers ini terkait penangkapan penambang emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Jumat (20/9/2019).
Saat ini tersangka pria bernisial IS (46) dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
"Jangan ada lagi Masyarakat yang melakukan pengolahan emas menggunakan zat-zat berbahaya. Kita akan usut kasus penggunaan zat-zat berbahaya ini sampai pada pemasoknya," kata Kapolres Aceh Selatan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna W SIK.
Baca: Kini Lintasan Gunung Singgah Mata Sudah Beraspal dan Bebas dari Lubang
Baca: VIDEO VIRAL - Massa Kocar Kacir Saat Honda Jazz Tabrak Rombongan Marching Band
Baca: Massa Gunakan Batu, Polisi Andalkan Gas Air Mata, Pelajar Masih Bertahan di Jalan Tentara Pelajar
Seperti diketahui, sejak mulai digarap tambang emas tradisional tanpa izin oleh masyarakat Aceh Selatan, lokasi tambang emas tradisional yang tersebar di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan ini ternyata sudah banyak menelan korban jiwa.
Korban diduga tidak saja dari warga lokal. Namun juga banyak dari luar Aceh Selatan, seperti Bandung, Medan, dan Sumatera Barat.
Ironisnya, selain mengancam jiwa pekerja, di beberapa lokasi tambang emas ilegal itu juga diketahui proses pemurniannya menggunakan zat kimia berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Seperti diketahui, Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pemurnian emas hasil pertambangan ilegal di kawasan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (20/9/2019).
Pada hari itu, sekitar pukul 12.00 WIB Personel Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin Kasatreskrim melakukan patroli rutin di wilayah Kluet Tengah.
"Kemudian di dalam perjalanan petugas mendapat informasi bahwa ada aktivitas pengolahan tanah yang mengandung emas di Gampong Lawee Melang, Kecamatan Kluet Tengah yang menggunakan bahan kimia," kata Kapolres.
Menurut informasi yang didapat pengolahan emas tersebut tak miliki izin.
Selanjutnya petugas langsung berangkat menuju lokasi untuk mengecek kebenaran.
Alhasil, petugas menemukan alat pengolahan emas (blender).
Atas temuan tersebut petugas menanyakan legalitas tempat tersebut.
"Namun Saudara IS tidak dapat menunjukkannya. Setelah itu petugas melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan petugas menemukan bahan kimia yang digunakan untuk mengolah emas. Atas temuan itu, petugas mengamankan saudara Is bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan," ungkap AKBP Dedy Sadsono.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya, emas kurang lebih 20,54 gram, perak lebih kurang 111,72 gram.
Kemudian 7 sak Carbon merk Premium, 1 sak Carbon Diamond, 1 sak Caustic Soda, 1 jerigen Corrosive (Air keras), 2 droum Sodium Cyanida, dan 3 buah timbangan digital.
"Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, 1 botol sprit warna hijau bercampur Mercury dengan air lebih kuran 580,78 gram, 1 set mangkok tempat pembakaran emas, 1set alat pembakar emas, 1 unit tempat tuang emas dan 1 unit Blower," rinci Kapolres Aceh Selatan.
Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang No 4 tahun 3009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 106 Undang - Undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Kapolres Aceh Selatan. (*)