Rabu, 6 Mei 2026

Kulit Harimau Dijual ke Medan

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara terus mengembangkan kasus perdagangan satwa yang dilindungi

Tayang:
Editor: hasyim
Serambinews.com
Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. 

* Seharga Rp 70 Juta

LHOKSUKON – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara terus mengembangkan kasus perdagangan satwa yang dilindungi  berupa harimau yang sudah mati. Kini, mereka memburu penadahnya. Diduga kulit, tulang belulang, tengkorak, dan gigi harimau termasuk kumis akan dijual ke Medan, Sumatera Utara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima pria yang diduga terlibat perdagangan satwa yang dilindungi diringkus polisi di kawasan Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Jumat (27/9/2019). Mereka adalah AM (32) warga Aceh Timur sebagai pemilik.

Sedangkan empat lainnya sebagai perantara yaitu MZ (30) warga Cot Girek, HS (20) asal sumatera Utara. Kemudian, AB (40) dan IR (30), keduanya warga Aceh Tamiang. Polisi mengamankan tas yang berisikan sejumlah barang bukti diantaranya kulit harimau yang sudah diawetkan. Kemudian, empat gigi taring, tengkorak, tulang, dan lima kumis.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua sepeda motor milik pelaku yakni Honda tiger dan Honda Beat. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b  Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem. Mereka terancam lima tahun penjara.

“Satu pria berinisial UD kabur saat penangkapan di kawasan Lhoksukon. Kini UD dalam pengajaran polisi,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui AKP Adhitya Pratama SH kepada Serambi, Minggu (29/9). Kelima tersangka tersebut kini dalam pemeriksaan penyidik.

Disebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, kalau harimau tersebut akan dijual kepada penampungnya Rp sekitar 70 juta. Namun, penyidik masih membutuhkan proses penyelidikan lanjutan dalam kasus itu. “Pria AM adalah pemiliknya. Sedangkan yang lainnya adalah perantara,” ujar AKP Adhitya.

Berdasarkan keterangan tersangka, harimau tersebut nantinya akan dijualnya ke kawasan Medan, Sumatera Utara. “Tersangka mengaku baru kali ini menemukan harimau yang terkena jerat rusa. Pun demikian, kita akan telusuri lagi nantinya,” pungkas Kasat Reskrim.

Mencari Penampungnya

Sementara warga Aceh Timur, AM kepada Serambi sebelumnya menyebutkan, harimau ditemukannya dalam kondisi sudah mati terkena jeratan rusa. Karena mendapat informasi kulitnya dibeli dengan harga mahal, kemudian dirinya hendak menjualnya dengan harga Rp 70 juta.

“Dengar-dengar informasi dari warga, harimau akan dibeli dengan harga. Kemudian, saya mencari orang yang mau bersedia menampungnya. Setelah mendapat nomor handphone, lalu saya menanyakan hal tersebut,” ungkap AM.

Tersangka menyebutkan, dirinya sejak setahun yang lalu sering memburu rusa dengan cara memasang perangkap di kawasan Hutan Sarah Raja, Pante Bidari, Aceh Timur. Namun, ternyata bukan hanya rusa yang terkena perangkap, tapi juga harimau.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved