Agara Larang Pelajar Demonstrasi  

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tenggara mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala Sekolah

Editor: bakri
(KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)
Massa yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa memadati seluruh ruas jalan di area depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, saat melakukan aksi tolak UU KPK dan sejumlah RUU yang dinilai kontroversia, Senin (30/9/2019). 

KUTACANE  - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Aceh Tenggara mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP agar tidak mengizinkan pelajar berunjuk rasa, karena berpotensi terjadi kekerasan.

Kadisdikbud Aceh Tenggara, Bakri Sahputra SPd MSi, kepada Serambi, Senin (30/9), mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/496/1.3/2019 tertanggal 30 September 2019 untuk menindaklanjuti surat edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik (murid), dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Kata dia, instruksi yang dikeluarkan antara lain berisi pelarangan Kepsek SD dan SMP beserta pelajarnya melakukan aksi unjuk rasa, tidak mengizinkan siswa berkeliaran pada saat proses belajar-mengajar berlangsung. Selajutnya, sekolah juga diminta bekerja sama dan menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik dalam dan di luar lingkungan sekolah. “Selain itu sekolah juga harus menjalin kerja sama dengan orangtua untuk memastikan anak mengikuti proses belajar-mengajar,” kata Bakri Sahputra. Menurut dia, surat edaran tersebut telah dikirim  ke sekolah-sekolah SD maupun SMP di lingkup Disdikbud Aceh Tenggara.

Dikatakan, jika ada kepala sekolah yang melanggar perintah di surat edaran itu, pihaknya akan memberikan teguran. “Kalau ada yang melanggar, kami akan berikan teguran I, II, dan III kepada kepala sekolah,” kata Bakri.

Catatan Serambi, hingga kemarin belum ada demonstrasi mahasiswa maupun pelajar di Aceh Tenggara yang menolak RUU KPK dan undang-undang kontroversial lainnya.

Kepala Disdikbud Aceh Tenggara Bakri Sahputra meminta Kepala Sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dikatakan, salah satu indikator keberhasilan kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah diukur dari mutu pendidikan yang dipimpinnya. Oleh karena itulah seluruh jajaran harus diarahkan pada peningkatan mutu, termasuk siswa dengan menerapkan kedisiplinan.

Menurut Bakri Syahputra, mutu pendidikan dalam konteks pendidikan mencakup input, proses, dan output. Oleh karena itu, kepsek sebagai stakeholder harus pulang pada sore hari. Sebagai manajer sekolah harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sebagai kepsek seperti membuat program sekolah, memeriksa administrasi guru, memeriksa data guru, data siswa, serta melakukan perbaikan-perbaikan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.

Kadisdikbud Agara mengharapkan kepsek fokus bekerja dan tetap menjaga sinergitas antar ajaran Dinas Pendidikan. (as)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved