Dibebaskan Hakim, Ditangkap Polisi Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan
Pria berinisial JD (25) asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, kembali ditangkap polisi setelah semenit keluar dari Cabang
LHOKSUKON - Pria berinisial JD (25) asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, kembali ditangkap polisi setelah semenit keluar dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada Jumat (4/10). Pria tersebut dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara putusan sela pada Kamis (3/10) (lihat isi materi putusan sela hakim) yang dipimpin Arnaini SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH.
"Seharusnya jaksa mengeluarkan klien saya setelah putusan itu dibacakan hakim. Namun, jaksa menyebutkan akan berkoordinasi dulu dengan penyidik. Padahal tidak ada korelasi antara putusan hakim dengan koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan polisi," ujar Heliana SH, pengacara JD kepada Serambi, Jumat (4/10) sore.
Karena seharusnya, kata Heliana, proses penyidikan sudah selesai setelah berkas yang dilimpahkan polisi ke jaksa dinyatakan sudah lengkap atau P21. "Majelis Hakim menerima eksepsi (tanggapan atas dakwaan jaksa) yang kami sampaikan pada sidang kedua, sehingga klien saya dibebaskan," ujar Heliana.
Disebutkan, dirinya pada Jumat ke Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, guna menemui kliennya untuk memastikan dapat dikeluarkan sesuai dengan materi putusan sela majelis hakim. "Tapi tiba-tiba baru semenit keluar dari rutan, petugas langsung menangkap klien saya, sehingga klien saya tak bisa bertemu keluarganya," kata Heliana.
Ditambahkan, dirinya sudah mempertanyakan surat penangkapan tersebut, tapi polisi menyebutkan penangkapan terkait kasus baru. "Bagaimana bisa kasus yang baru. Sedangkan klien saya, sudah seharusnya kemarin dibebaskan, tapi tidak dibebaskan," ujar Heliana.
Sementara itu Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Ramli SH kepada Serambi menyebutkan, dirinya baru menerima putusan sela dari majelis hakim kemarin, kemudian disertai dengan surat eksekusi dari jaksa. "Jadi dasar kami membebaskan terdakwa atas putusan hakim yang memintanya," ujar Ramli.
Dia memang sempat melihat JD dibawa kembali oleh polisi setelah dikeluarkan dari Cabang Rutan Lhoksukon. "Tapi itu bukan wewenang kami, karena wewenang kami membebaskan terdakwa sesuai dengan putusan hakim," ujar Ramli.
Diberitakan sebelumnya, JD diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terjadap korban berinisial I, saat mengembalikan handphone milik anak di bawah umur itu pada 14 Juni 2019 bersama warga. Terdakwa merampas handphone itu karena dia melihat korban berduaan bersama pacarnya di salah satu warung rujak Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Setelah itu, keluarga I melaporkan ke polisi dan JD ditangkap pada 22 Juni 2019.
Sementara Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya kepada Serambi kemarin mengakui adanya penangkapan terhadap terdakwa JD yang sudah dibebaskan hakim. "(penangkapan JD dilakukan) atas kasus serupa, karena hakim meminta disidiknya menggunakan qanun," tulis Kasat Reskrim.
Karena itu penyidik akan melakukan proses penyidikan kembali terhadap kasus tersebut setelah menangkap kembali JD. "Ya kita ulang prosesnya, hakim disidik secara (qanun) Jinayah" ujar Kasat Reskrim.(jaf)