Eksekusi Cambuk
Empat Terpidana Judi di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk
Keempat terdakwa yang dieksekusi cambuk yakni, Tarmizi, Ruslan, Erwin, Syahril. Mereka terbukti bersalah melakukan Jarimah Maisir atau perjudian.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Empat terpidana Jarimah Maisir atau perjudian dieksekusi cambuk setelah keluarnya putusan dari pengadilan Mahkamah Syari'ah Idi terhadap keempat terdakwa.
Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan, Pengadilan Mahkamah Syari'ah, Satpol PP dan WH Aceh Timur, di Halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Senin (7/10/2019).
Keempat terdakwa yang dieksekusi cambuk yakni, Tarmizi, Ruslan, Erwin, Syahril. Mereka terbukti bersalah melakukan Jarimah Maisir atau perjudian.
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, mengatakan eksekusi cambuk ini merupakan penegakan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah.
TgK Safruddin, dalam tausiahnya sebelum eksekusi cambuk mengatakan eksekusi uqubat cambuk ini merupakan perintah Allah, dan amanah undang-undang atau qanun Aceh.
"Mudah-mudahan pelaksanaan uqubat cambuk ini mendapat Rahmat dari Allah, karena pelaksanaan ini merupakan perintah Allah. Allah meminta kita (kaum Muslimin) untuk menjauhi hal-hal yang dilarang dalam Islam," ungkapnya.(*)
Baca: Pria 56 Tahun Bacok Menantu Hingga Tewas dan Bacok Istri Sampai Kritis, Pelaku Ditembak Polisi
Baca: Pedagang Geudong Protes Rencana Pemkab Bongkar Pasar Sayur dan Kelontong, Ini Alasannya
Baca: Kuasa Hukum Walhi Sumut Tewas dengan Luka Parah di Kepala, Diduga Dibunuh
Baca: Pria Ini Histeris Dapati Alat Kelaminnya Hilang Saat Kencing, Diduga Jadi Korban Serangan Kanibal
Baca: Bayi Kembar Irish Bella dan Ammar Zoni Meninggal Dunia, Putri Pertama Kami Diambil Lagi Sama Allah
Baca: BERITA POPULER - Janda Kembang Dikencani Berondong, Hingga Kisah dr Fahri Terjebak Konflik di Wamena
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nyambuxxxx.jpg)