Breaking News

Dana Desa

Cuma Dihuni 17 KK, Kampung Perkebunan Alurjambu di Aceh Tamiang Hanya Terima Dana Desa Segini

Kampung Perkebunan Alurjambu di Kecamatan Tamiang Hulu saat ini hanya dihuni 17 kepala keluarga, namun alokasi ADD tahun 2019 mencapai Rp 749.166.000.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT WIGUNA
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang Tri Kurnia menjelaskan nggaran ADD Kampung Perkenalan Alurjambu yang mencapai Rp 749.166.000 sudah sesuai UU dan Permendagri. 

Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebuah kampung (gampong) di Aceh Tamiang yang hanya dihuni 17 kepala keluarga tetap mendapat kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nominal yang cukup besar.

Kampung Perkebunan Alurjambu di Kecamatan Tamiang Hulu saat ini hanya dihuni 17 kepala keluarga, namun alokasi ADD tahun 2019 mencapai Rp 749.166.000.

Alokasi anggaran ini terbilang sama dengan kampung lain yang dihuni puluhan kepala keluarga yang berkisar di angka Rp 1 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang Tri Kurnia mengakui secara kasat mata Kampung Perkebunan Alurjambu tidak layak berdiri sendiri dan cocok dileburkan dengan kampung terdekat.

Baca: Film Joker Ramai Dibahas, Muncul Kalimat ‘Orang Jahat adalah Orang Baik yang Tersakiti’, Benarkah?

Baca: Kajari Pidie Santuni Anak Yatim Pedalaman Batee

Baca: Kabur Saat Tugas, Oknum Polwan Digerebek Komandan Sedang Asyik Ngamar, Pasangan Prianya Tak Terduga

Namun berdasarkan Permendagri Nomor 1/2017 tentang Penataan Desa, kelayakan keberadaan sebuah kampung disebutnya tidak hanya dinilai dari faktor jumlah penduduk, namun harus merujuk aspek lain, seperti pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan.

"Dan yang terpenting selama kampung itu masih terdaftar dan teresgitrasi di Kemendagri, maka tidak ada alasan kita untuk tidak mencairkan ADD. Itu amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Tri.

Dia juga menjelaskan besaran ADD terhadap sebuah kampung sudah ditentukan oleh tim di Jakarta. Besaran angka ini dipastikannya sudah melalui empat indikator, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis.

"Ditambah satu lagi alokasi afirmasi. Maksudnya dilakukan penilaian apakah kampung itu masuk kategori miskin atau tidak. Jadi yang menentukan bukan kami, tapi pusat," kata Tri.

Dalam kesempatan itu Tri mengingatkan kembali datok penghulu di 213 kampung di Aceh Tamiang memanfaatkan ADD untuk kepentingan daerah. Selama ini disebutnya banyak datok penghulu terjerat hukum karena tidak mampu memisahkan kepentingan daerah dengan pribadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved