Breaking News

Berita Aceh Utara

Mantan Komandan Pasukan Cobra Tanggapi Pemanggilan Mualem oleh Komnas HAM

“Dengan adanya MoU Helsinki antara GAM dengan RI pada 15 Agustus 2005, semua tindak tanduk GAM semasa konflik itu sudah dihapuskan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Doc. Misbahul Munir
Misbahul Munir saat memimpin Pasukan Cobra di wilayah Pase ketika masa konflik. 

“Dengan adanya MoU Helsinki antara GAM dengan RI pada 15 Agustus 2005, semua tindak tanduk GAM semasa konflik itu sudah dihapuskan dan tidak lagi menjadi persoalan dikemudian hari setelah damai,” ujar Rahul.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemanggilan Mantan Panglima GAM Muzakir Manaf alias Mualem oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, dengan alasan melanggar HAM berat adalah bentuk kriminalisasi.

Sebab, seharusnya untuk saat ini yang dipikirkan Pemerintah Pusat adalah bagaimana merealisasikan butir-butir MoU Helsinki terhadap Aceh.

Karena, hal itu adalah janji pemerintah Pusat terhadap Aceh yang disaksikan dan diketahui dunia sampai saat ini.

Pernyataan itu disampaikan mantan Komandan Pasukan Cobra Gerakan Aceh Merdeka (GAM) , Misbahul Munir alias Rahul.

Ia juga anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Nasional Aceh (PNA).

“Dengan adanya MoU Helsinki antara GAM dengan RI pada 15 Agustus 2005, semua tindak tanduk GAM semasa konflik itu sudah dihapuskan dan tidak lagi menjadi persoalan dikemudian hari setelah damai,” ujar Rahul kepada Serambinews.com, Selasa (8/10/2019).

Baca: Warga yang Merantau ke Papua Dipeusijuek Bupati Rocky Setiba di Aceh Timur

Kecuali kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan setelah masa MoU Helsinki.

Tapi ternyata, pada hari ini pihaknya mendapat informasi sudah adanya pemanggilan Mualem oleh Komnas HAM.

“Kami melihat ini ada upaya kriminalisasi terhadap mantan panglima GAM,” kata Misbahul.

Disebutkan, mantan kombatan GAM di Pase merasa sangat keberatan dengan pemanggilan Mualem oleh Komnas HAM.

Baca: Aceh Kirim 21 Peanggar Ikut Pra-PON di Semarang  

Rahul mengatakan, untuk keberlangsungan perdamaian yang sudah terbina selama 14 tahun, direalisasi poin dalam MoU Helsinki.

“Harusnya itu yang menjadi prioritas dari dari Pemerintah Pusat, bukan mengkriminalisasi  mantan GAM. Luka lama saja belum sembuh, harusnya tidak ditambah lagi dengan luka baru,” katanya.

Hal ini dikhawatirkan akan berpotensi terjadi konflik kembali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved