Jumat, 10 April 2026

Ghazali Abbas Adan: Muzakir Manaf Harus Penuhi Panggilan Komnas HAM

Ghazali Abbas Adan menyatakan hal itu sehubungan dengan pemanggilan Muzakir Manaf oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu, tapi Muzakir belum memenuhinya.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/M NAZAR
Mantan Anggota DPD RI, Ghazali Abbas Adan 

Ghazali Abbas Adan menyatakan hal itu sehubungan dengan pemanggilan Muzakir Manaf oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu, tapi Muzakir belum memenuhinya.

Ghazali Abbas Adan: Muzakir Manaf Harus Penuhi Panggilan Komnas HAM

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan senator Aceh, Ghazali Abbas Adan, menyatakan selaku warga negara Indonesia, mantan panglima GAM Muzakir Manaf harus memenuhi panggilan Komnas HAM.

Apapun subtansi yang dipertanyakan dalam pemanggilan tersebut.

Ghazali Abbas Adan menyatakan hal itu sehubungan dengan pemanggilan Muzakir Manaf oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu, tapi Muzakir belum memenuhinya.

"Equality before the low, semua warga negara sama di depan hukum. Ini adalah norma dan rumus baku universal berkaitan dengan dengan pengakan hukum dan hak asasi manusia (HAM)," ujar Ghazali Abbas.

Ia menegaskan, siapapun dan apapun status seseorang, jabatan dan kedudukannya, harus taat dan rela, apabila diminta harus hadir, baik sekedar diminta keterangan, saksi atau tersangka.

"Termasuk juga pemanggilan terhadap warga negara Indonesia bernama Muzakir Manaf yang beberapa hari lalu dipanggil Komnas HAM, juga berlaku norma dan rumus baku itu dan menurut Komnas HAM, Irwandi Yusuf, Tagore Abubakar dan Jenderalpun sudah pernah dipanggil," kata Ghazali.

Dengan demikian selaku warga negara ia patuh dan membuktikan dengan memenuhi panggilan tersebut, apapun substansi yang dipertanyakan dan/atau diminta penjelasan dari pemanggilan itu.

Menurut Ghazali Abbas Adan, justru menjadi aneh, apalagi ada suara dengan kalimat kecaman berkaitan dengan pemanggilan Komnas HAM terhadap Muzakir Manaf.

Ia mengimbau agar tidak mengeluarkan kecan kepada Komnas HAM atas pemanggilan Muzakir Manaf.

"Sebab seseorang dipanggil dan dimintai keterangan terhadap suatu peristiwa adalah hal biasa," tutup Ghazali Abbas Adan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved