Berita Aceh Tamiang
Kendalikan Narkoba dari Penjara, Dua Warga Aceh Tamiang Dituntut Mati
Kejari Aceh Tamiang menuntut mati dua terdakwa yang menyelundupkan sabu-sabu 67,4 kilogram dari Malaysia.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Kejari Aceh Tamiang menuntut mati dua terdakwa yang menyelundupkan sabu-sabu 67,4 kilogram dari Malaysia. Mereka menyelundupkan barang haram itu melalui perairan Kualapenaga, Seruway, Aceh Tamiang.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kejari Aceh Tamiang menuntut mati dua terdakwa yang menyelundupkan sabu-sabu 67,4 kilogram dari Malaysia.
Mereka menyelundupkan barang haram itu melalui perairan Kualapenaga, Seruway, Aceh Tamiang.
Tuntutan ini ditujukan kepada Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (sebelumnya disebut Muhammad Nurmansyah) alias Abdurrahman alias Maman (35).
Keduanya warga Sungai Iyu, Aceh Tamiang.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di PN Kualasimpang, Rabu (9/10/2019).
JPU, Roby Syahputra mengatakan, tuntutan itu sudah sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Baca: Berani Tangkap Saudaranya yang Korupsi, Pangeran Arab ini Ternyata Simpan Kemewahan Rumahnya
"Dalam upaya mendukung program pemerintah memberantas narkoba, kedua terdakwa dituntut hukuman mati," kata Roby.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati menyadari kalau kasusyang dihadapinya merupakan yang kedua kali.
Meski begitu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Junaidi, dia berharap, hakim memberi keringanan
Karena dalam kasus ini satu pelaku lain, Muhammad Saad belum tertangkap.
"Kami akan menyiapkan pembelaan untuk dibacakan pekan depan. Ya kami ingin keringanan hakim," kata Suryawati.
Dalam persidangan dijelaskan, kejahatan ini terungkap setelah patroli TNI AL.
Menemukan sebuah kapal tak bertuan di perairan Kualapenaga, Seruway pada 13 September 2018.