Berita Langsa
Usai Jalani Hukuman di LP Kelas II B Langsa, Dua WNA Kamboja Dideportasi ke Negara Asalnya
Kedua WNA ini, sebelumnya telah selesai menjalani hukuman di LP Kelas II B Langsa. Mereka diivonis bersalah, melanggar Undang-Undang Keimigrasian
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kedua warga negara asing (WNA) ini, sebelumnya telah selesai menjalani hukuman di LP Kelas II B Langsa. Mereka diivonis bersalah, melanggar Undang-undang Keimigrasian.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (09/10/2019) melakukan pendeportasian dua warga negara Kamboja, Penh Mot (29) dan Mot Phearin (27) ke negara asalnya.
Kedua warga negara asing (WNA) ini, sebelumnya telah selesai menjalani hukuman di LP Kelas II B Langsa.
Mereka diivonis bersalah, melanggar Undang-undang Keimigrasian.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, kedua WNA Kamboja ini akan dipulangkan (dideportasi) ke negara asalnya, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Sebelumnya, Rabu (9/10/2019) petugas Imigrasi setempat menerbangkan kedua WNA Kamboja ini, dari Bandar Udara International Kualanamu, Sumut, ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Warga Negara Kamboja, Penh Mot (29) dan Mot Phearin (27, merupakan mantan narapidana Keimigrasian yang telah selesai menjalani masa tahanan di LP Kelas II B Langsa.
Baca: Petugas Cabang Rutan Sinabang Dites Urine Mendadak
Pembebasan kedua WNA Kamboja ini, berdasarkan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa No. W1.PAS.3.PK.02.03-119 dan W1.PAS.3.PK.02.03-121.
Setelah dilakukan serah terima oleh Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II B Langsa, kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
Selanjutnya, mereka dikenakan Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.
Yaitu tindakan administratif keimigrasian, berupa pendetensian hingga menunggu proses pemulangan.
Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan koordinasi dengan Duta Besar Kamboja, di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian bagi 2 WNA Kamboja itu.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa memutuskan dilakukan proses pendeportasian, setelah menerima dokumen Keimigrasian dari Duta Besar Kamboja .
Selain itu, dedua WNA Kamboja, yakni Penh Mot dan Mot Phearin, diberikan penangkalan untuk tidak masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.