Rabu, 13 Mei 2026

Berita Banda Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Terkait Paham Radikalisme dan Intoleransi dalam Beragama

"Diminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh dalam pembinaan dan penertiban kelompok-kelompok yang terindikasi intoleran dan radikal

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. 

"Diminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh dalam pembinaan dan penertiban kelompok-kelompok yang terindikasi intoleran dan radikal," bunyi masukan itu.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan fatwa terbaru berupa haram hukumnya melakukan tindakan radikalisme dan intoleransi dalam beragama.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang paripurna MPU Aceh pada Rabu (9/10/2019).

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali kepada Serambinews.com, Kamis (10/10/2019) menyampaikan bahwa, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU melihat keresahan masyarakat.

Terkait maraknya paham radikalisme dan intoleransi dalam beragama.

"Dewasa ini pengajaran dan pengamalan agama yang berkembang di tengah-tengah masyarakat beraneka macam bentuknya dan telah menimbulkan keresahan yang berujung pada gesekan antar sesama masyarakat," katanya.

Bahkan, lanjut Tgk Faisal yang juga pimpinan DayahMahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar ini, ada da'i-dai radikal yang mensyirikkan, membid'ahkan dengan alasan sunnah.

Baca: Usai Pimpinan Definitif Dilantik, DPRK Lhokseumawe Langsung Gelar Dua Sidang Paripurna

Karena itu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi masyarakat.

Dalam fatwa itu, MPU mengeluarkan enam keputusan. Kesatu: Toleransi (Tasamuh) adalah sifat atau sikap tenggang rasa terhadap perbedaan.

Kedua: Toleransi (Tasamuh) pada pokok-pokok aqidah, ibadah dan akhlak tidak dibenarkan (haram).

Ketiga: Radikalisme (Tatharruf) adalah sifat atau sikap keras yang berada diluar batas yang sewajarnya.

Keempat: Toleransi (Tasamuh) dianjurkan dalam batasan yang telah diatur oleh agama serta mempertimbangkan kearifan lokal.

Kelima: Toleransi (Tasamuh) terhadap perbedaan dalam agama dan pemahaman yang bersifat pokok-pokok aqidah, ibadah dan akhlaq hukumnya adalah haram.

Keenam: Radikalisme (Tatharruf) dalam sikap beragama, meliputi aqidah, ibadah, dakwah dan akhlaq adalah haram.

Baca: Video Detik-detik Hujan Batu Raksasa di Purwakarta, Sekolah dan Rumah Warga Hancur

Dalam fatwa itu, MPU juga menyampaikan masukan kepada pemerintah Aceh.

"Diminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh dalam pembinaan dan penertiban kelompok-kelompok yang terindikasi intoleran dan radikal," bunyi masukan itu.

Selain itu, MPU juga meminta kepada da’i dan para pendidik, untuk tidak menebar sikap intoleran dan radikal antar dan intra umat beragama.

Kemudian, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai kelompok-kelompok yang terpapar radikalisme.

"Diminta kepada semua pemeluk agama dan golongan/kelompok untuk saling menghargai dan menjauhi sifat dan sikap radikalisme," demikian bunyi fatwa.

Fatwa itu dirumuskan oleh tujuh ulama yaitu, Tgk H Faisal Ali (Koordinator), Dr Tgk Muhibuththabari MAg (Ketua), Tgk H Helmi Imran SHI MA (Sekretaris), dan anggota yang terdiri atas Tgk Abu Yazid Alyusufi, Dr Tgk M Fajarul Falah MA, Tgk HM Thabri Lc, dan Tgk Multazam. (*)

Baca: Belum Setahun Diaspal, Jalan Lintas Lewak-Lamerem Simeulue Rusak Hampir 1 Kilometer

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved