Kejari Tahan Empat Tersangka, Kasus Pengadaan Alat Penangkap Hama Kopi
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Kamis (10/10) sore, menahan empat orang tersangka kasus dugaan
BENER MERIAH - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Kamis (10/10) sore, menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pengadaan atraktan, alat penangkap hama kopi senilai Rp 48 miliar, di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah.
Para tersangka ditahan seusai penyidik Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) yang didampingi tim dari Kejati Aceh, melakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke penyidik Kejari Bener Meriah.
Mereka ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program bantuan atraktan, alat penangkap hama kopi di Dishutbun Bener Meriah, yang dibiayai APBN tahun 2015, dengan indikasi kerugian negara Rp 16, 5 miliar.
Keempat tersangka itu adalah AR, mantan Kadishutbun setempat yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA) saat masih menjabat, TW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), MU selaku rekanan, dan TJ selaku rekanan yang menerima subkontrak pekerjaan.
Pengamatan Serambi, para tersangka keluar dari ruang penyidik dengan menggenakan rompi warna merah dan langsung diboyong ke mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah, Rahmat Azhar SH MH didampingi Kasi Pidsus, Atmariadi SH MH kepada wartawan, mengatakan, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka tersebut. “Sore ini juga akan kita lakukan penahanan. Ada pun proses sidangnya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Rahmat Azhar.
Selain keempat tersangka, penyidik juga menerima barang bukti berupa uang senilai Rp 2,3 miliar. Selain itu, ada juga dokumen berupa kepemilikan aset tanah atau lahan milik AR, yang ditaksir senilai Rp 2 miliar. Semua barang bukti sudah kita sita,” ujar Kajari Bener Meriah.
Dia menambahkan, keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Bener Meriah. “Ini adalah kasus tindak pidana korupsi pertama sekelas kepala dinas yang kita tahan di Rutan Bener Meriah selama rutan itu beroperasi sejak tahun 2018,” tutupnya. (bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-kejaksaan-negeri-bener-meriah-rahmat-azhar-sh-mh-membawa-para.jpg)