Kemenkumham Razia Rutan Idi

Petugas dari Kantor Kemenkum HAM Aceh melakukan razia di rumah tahanan negara (Rutan) Idi, Aceh Timur

Editor: bakri
SERAMBI / SENI HENDRI
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, didampingi Kacab Rutan Idi, Efendi, dan petugas lainnya, memperlihatkan barang terlarang yang disita dari para napi Rutan Idi, Kamis (10/10/2019). 

IDI - Petugas dari Kantor Kemenkum HAM Aceh melakukan razia di rumah tahanan negara (Rutan) Idi, Aceh Timur, Kamis (10/10). Sebanyak 25 unit HP, charger, gunting, alat masak, senjata tajam, diamankan dari

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, selaku Ketua Tim Satgas Keamanan dan Ketertiban Kanwil Kemenkum HAM Aceh, didampingi Kacab Rutan Idi, Efendi, usai razia mengatakan barang terlarang, narkoba tidak ditemukan. Dia mengatakan hanya mendapatkan HP, charger danlainnya.

Meurah Budiman menjelaskan kegiatan ini rangka pemberantasan HP dan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan se-Aceh. Dikatakan, setiap warga binaan, dilarang membawa HP ke dalam Rutan, karena, telah disediakan wartelsus (warung telepon khusus) untuk digunakan para narapidana untuk berkomunikasi.

Selanjutnya barang terlarang yang disita dari seluruh Rutan maupun Lapas se-Aceh akan dibawa ke Kanwil Kemenkumhan Aceh untuk dimusnahkan. Meurah Budiman juga mengimbau warga yang menjenguk di Lapas maupun Rutan, agar tidak membawa barang terlarang.

“Setiap tamu yang berkunjung ke Rutan maupun Lapas akan digeledah, krena itu, kami harap agar mematuhi peraturan,” ujarnya. Selain itu, telah dilaksanana penandatanganan pakta integritas anti narkoba bagi petugas Rutan dan Lapas se-Aceh. “Kita juga telah memberikan arahan kepada seluruh petugas Rutan Idi, agar lebih maksimal dan profesional dalam menjalankan tugas” ujar Meurah Budiman.(c49)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved