Rokok Ilegal
Ribuan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Aceh Barat Daya, Ini Penyebabnya
Kasus rokok ilegal yang melibatkan dua terdakwa itu, berhasil diungkapkan oleh Satreskrim pada aeal Maret 2019.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nur Nihayati
Kasus rokok ilegal yang melibatkan dua terdakwa itu, berhasil diungkapkan oleh Satreskrim pada aeal Maret 2019.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ribuan bungkus rokok ilegal atau tanpa bea cukai merek luffman dimusnahkan, Senin (14/10/2019) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya).
Pemusnahan ribuan rokok atau sebanyak 6.270 bungkus ilegal itu, dipimpin langsung oleh Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH, Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT, kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, sekda Abdya, Drs Thamrin, Dandim 0110/Abdya Letkol Czi M Ridha Has ST MT, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Zulkarnain SH MH dan sejumlah kepala skpk, dan pejabat setempat.
Kasus rokok ilegal yang melibatkan dua terdakwa itu, berhasil diungkapkan oleh Satreskrim pada aeal Maret 2019.
Kasus itu, sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (inkrah).
• Angka Anak Stunting di Kota Subulussalam Capai 1.527 Orang
• Dandim Nagan Raya Ingatkan Prajurit Agar Bijak dalam Menggunakan Media Sosial
• Kota Subulussalam Beri Sinyal Buka Penerimaan CPNS, Ini Jumlah yang Diusulkan
Pemusnahan barang bukti yang telah melanggar pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan/atau pasal 62 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yo pasal 55 KUHP itu, dilakukan dengan cara menggunakan api, yang sudah disirami bensin pada ujung bambu.
Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH mengatakan pemusnahan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri.
"Kami memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah antara September 2018 sampai September 2019," ujar Abdur Kadir sebelum melakukan pemusnahan.
Selain memusnahkan 627 slop rokok luffman, kata Abdur Kadir, pihaknya juga memusnahkan 10,45 kilogram ganja kering dan 30,25 gram sabu. Kasus Narkoba tersebut, lanjutnya, juga telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Barang bukti 10,45 kilogram ganja itu, terdiri dari 17 perkara yang pernah ditangani pihak Sat Resnarkoba Polres Abdya, Kemudian, barang bukti 30,25 gram sabu itu terdiri dari 22 perkara," ungkapnya.
Kajari mengaku dipenghujung jabatannya itu, berinisiatif menyelesaikan semua kasus hingga tahun 2019. Semua barang bukti yang berada di Pidana Umum sudah tuntas di musnahkan.
Meski perkara di Pidum sudah tuntas dalam tahun 2019 ini, Kajari Abdur yang akan menjadi Kajari Bangka Belitung Timur itu, masih menyisakan beberapa kasus di Pidana Khusus (Pidsus) yang belum ada titik terang.
Seperti kasus dugaan fiktif Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK Abdya. Kasus dugaan korupsi di PDAM, yang sudah masuk tahap penyidikan dan bakal ada calon tersangkanya.
"Insya Allah, untuk dua kasus dugaan korupsi yang berada di Pidsus tetap akan dilanjutkan," pungkasnya. (*)