Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Timur

Selamatkan Nelayan Myanmar di Laut, Bupati Rocky Juga Minta Myanmar Ampuni Nelayan Aceh Timur

“Sudah pasti nelayan Myanmar akan ada yang terdampar ke perairan Aceh, begitu juga nelayan Aceh terdampar ke Perairan Myanmar

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib SH meminta Pemerintah Myanmar juga memberikan keringanan dan mengampuni Jamaluddin tekong KM Bintang Jasa, yang masih menjalani hukuman di Myanmar.

Hal ini, disampaikan Bupati Rocky, menyusul nelayan Aceh Timur, atas dasar rasa kemanusiaan telah menyelamatkan U San Win (44) nelayan asal Myanmar yang terombang-ambing selama 21 hari di perairan laut Indonesia.

“Sudah pasti nelayan Myanmar akan ada yang terdampar ke perairan Aceh, begitu juga nelayan Aceh terdampar ke Perairan Myanmar.

Ini Pengakuan Tekong yang Selamatkan Nelayan Myanmar yang Mengapung 21 Hari di Laut

Karena itu perlu kerjasama yang baik antara kedua negara untuk memberikan keringanan kepada para nelayan yang melewati batas laut karena disebabakan berbagai faktor,” ungkap Bupati Rocky, kepada Serambinews.com, Selasa (15/10/2019) malam.

Bupati Aceh Timur, mengatakan selain Myanmar memiliki undang-undang untuk memproses hukum nelayan yang melewati batas wilayah laut, sama halnya dengan Indonesia juga memiliki undang-undang untuk memproses hukum terhadap warga asing yang masuk ke perairan Indonesia.

“Namun itu merupakan kewenangan penegak hukum. Saya selaku pimpinan daerah hanya memohon pemerintah Myanmar juga memberikan keringanan kepada warga saya (Jamaluddin tekong KM Bintang Jasa) yang masih ditahan di Myanmar, agar bisa dipulangkan ke Aceh, karena dia juga telah menjalani masa tahanan,” pinta Bupati Rocky.

Saat Istri Dibakar Oleh Suaminya, Putri Teriak Minta Tolong dengan Tubuh Penuh Asap

Bupati mengatakan banyak faktor yang menyebabkan nelayan melewati batas perairan.

Selain tidak mengetahui persis perbatasan laut antarnegara yang diatur dalam hukum internasional, juga ada sebab lain, seperti terhanyut dibawa angin, kapal rusak, atau factor lainnya.

“Yang pasti perbatasan negara di laut dengan di darat itu berbeda. Dan di laut itu banyak resiko yang dihadapi nelayan, karena itu dengan mengedepankan rasa kemanusiaan agar diberikan keringanan kepada nelayan yang terdampar,” harap Rocky.

Bupati mengatakan ia terus berkoordinasi dengan Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri agar nelayan Aceh Timur yang diamankan pihak keamanan Myanmar diberikan keringanan hukuman dan diampuni sehingga dapat segera dipulangkan ke Aceh.

Kalah 4 Kali Tanding, Timnas Indonesia Jadi Juru Kunci Klasemen Grup G Kualifikasi Piala Dunia 2022

“Selain itu kita minta Dirjen Asia Tenggara Kemenlu agar secara kontinyu memberikan pemahaman kepada para nelayan kita agar tidak melewati batas perairan laut negara lain,” ungkap Rocky.

Sebelumnya diberitakan, KM Jalur Harapan Makmur, asal Idi Aceh Timur, dengan tekong Abdul Muthaleb, menyelamatkan seorang nelayan asal Myanmar, yang terombang-ambing menggunakan pelampung di Perairan Idi, Indonesia.

Setiba di PPN Idi, Selasa pagi, Abdul Muthaleb tekong, KM Jalur Harapan Makmur, dan U San Win (44) disambut oleh Kepala Seksi Tata Kelola dan Kesyahbandaran UPTD PPN Idi, Abubakar SSt, Pi, Pol Airud, Wakil Panglima Laot Lhok Idi, Sulaiman, dan Komandan Pos TNI AL (Danposal), Serma M Oksan.

Setelah selesai dilakukan BAP kronologis penyelamatan U San Win (44), kemudian, Kepala Seksi Tata Kelola Kesyahbandaran UPTD PPN Idi, Abubakar SSt, Pi, didampingi Komandan Pos TNI AL Idi, Serma M Oksan, menyerahkan U San Win (44) nelayan asal Myanmar ke pihak Kantor Imigrasi Langsa kelas II TPI Langsa, yang diterima Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fachriyan, di Langsa, Selasa (15/10/2019).

Nissa Sabyan Tiba di Stadion Cot Gapu Bireuen, Tampil dalam Penutupan Aceh International Percussion

Fachryan mengatakan, pihaknya sudah menerima U San Win (44) dan saat ini ditempatkan, di ruang detensi Imigrasi untuk proses pemeriksaan keimigrasian.

Selanjutnya, pihaknya, akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Myanmar untuk Republik Indonesia di Jakarta, terkait proses pemulangannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved