Berita Abdya
Satu Penderita Gangguan Jiwa yang Dipasung di Abdya Tolak Dirujuk, Ini Penjelasan Keluarga
Alasan pihak keluarga, karena mengaku trauma. Sebab, penderita M sudah tiga kali dirujuk ke rumah sakit jiwa. Ketika kondisinya membaik, tapi setelah
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
Alasan pihak keluarga, karena mengaku trauma. Sebab, penderita M sudah tiga kali dirujuk ke rumah sakit jiwa. Ketika kondisinya membaik, tapi setelah dikembalikan kepada keluarga, tidak lama kemudian kambuh lagi. Ada pun yang membuat pihak keluarga trauma, karena ketika kambuh, M mengamuk atau bertingkah beringas terhadap orang lain.
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Berdasarkan hasil pendataan petugas Dinas Kesehatan Abdya bersama Puskesmas-puskesmas tahun 2019, jumlah warga yang menderita gangguan jiwa mencapai 597 orang tersebar di sembilan kecamatan.
Dua penderita di antaranya dalam kondisi dipasung secara permanen.
Mereka yaitu Is (35), warga Desa Ie Mameh, dan M (42), warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Penderita Is yang sudah dipasung permanen selama tiga tahun terakhir, Rabu (16/10/2019), dijemput Tim Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh untuk diobati.
Ia dirujuk bersama 9 penderita lainnya.
Dari 10 penderita ganguan kejiwaan Abdya yang dijemput untuk menjalani pengobatan di RSJ Banda Aceh, delapan penderita di antaranya dijemput langsung oleh Tim RSJ Banda Aceh.
• Seorang PNS Kemenkumham Dicopot, Tulis Era Kebangkitan Khilafah di Facebook
Sedangkan dua penderita lainnya, dirujuk oleh Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSU TP) Abdya.
Tim penjemput dari RSJ Banda Aceh yang turun ke Abdya beranggotakan sembilan orang, termasuk perawat jiwa.
Tim ini dipimpin dr Zulfa Zuhra SpKJ, mewakili Direktur RSJ Banda Aceh.
Pasien dibawa dengan mobil ambulans khusus dari RSJ Banda Aceh.
Namun, satu penderita jiwa yang dipasung, M (42), warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, tidak dijemput untuk diobati.
Alasannya, karena pihak keluarga sebelumnya sudah menyatakan tidak bersedia lagi ditangani RSJ.
Seperti pernah dikemukakan Kadis Kesehatan Abdya, Safliati SST MKes kepada Serambinews.com, pihaknya mendampingi Damdim 0110, Letkol Czi M Ridha Has ST MT menjeguk penderita gangguan jiwa yang dipasung, Is (35) warga Ie Mameh dan M (42) warga Desa Alue Pisang, Kuala Batee.
Kedatangan Dandim, juga didampingi Babinsa Kuala Batee untuk memfasilitasi rujukan penderita ke RSJ Banda Aceh.
Pihak keluarga Is menyatakan bersedia dirujuk.
• Besok Kapal Tanker Berbendera Vietnam Bersandar di Calang, Ini Tujuannya
Namun, anggota keluarga dari penderita M (42), tidak bersedia lagi di rujuk ke RSJ Banda Aceh.
Alasan pihak keluarga, karena mengaku trauma.
Sebab, penderita M sudah tiga kali dirujuk ke rumah sakit jiwa.
Ketika kondisinya membaik, tapi setelah dikembalikan kepada keluarga, tidak lama kemudian kambuh lagi.
Ada pun yang membuat pihak keluarga trauma, karena ketika kambuh, M mengamuk atau bertingkah beringas terhadap orang lain.
“Sering memukul orang, termasuk orangtuanya tak luput sasaran pemukulan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Abdya, mengutip pengakuan pihak keluarga.
Dikarenakan sering melakukan tindak kekerasan, masyarakat meminta M dipasung.
Permintaan ini disampaikan dengan surat pernyataan warga.
Seperti diberitakan, dari 10 penderita yang dibawa ke Banda Aceh, Rabu (16/10/2019) siang tadi, delapan orang dijemput langsung oleh Tim RSJ Banda Aceh.
Termasuk Is (35), warga Ie Mameh, setelah dilepas dari pasung permanen selama tiga tahun.
Dua penderita gangguan jiwa lainnya dirujuk RSU TP Abdya.
• Hasil Liga 1 2019 - Gol Detik-detik Terakhir Semen Padang Berhasil Taklukkan Persija Jakarta
Berikit ini nama-nama 10 penderita yang dibawa ke RSJ Banda Aceh, Is (35), warga Desa Ie Mameh, MS (45), warga Desa Pasar Kota Bahagia, M (43), warga Desa Kuala Teureubue dan An (43) warga Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee.
Selanjutnya, Has (70), warga Desa Alue Sungai Pinang Jeumpa, RS (35) warga Desa Pantee Perak Susoh, ES (36) warga Desa Sejahtera Manggeng, SE (36) warga Desa Padang Baru, Susoh.
Sedangkan dua penderita gangguan jiwa yang dirujuk ke RSJ Banda Aceh oleh RSU TP Abdya adalah Hus (39), perempuan warga Desa Sejahtera, Manggeng, dan Sam (30) warga Desa Lampoeh Drien, Susoh.
Harapan RSJ Banda Aceh
• Ditanya soal Perppu KPK, Jokowi Diam, Ketua dan Wakil Ketua MPR Alihkan Pembicaraan
Pimpinan Tim Penjemput dari RSJ Banda Aceh, dr Zulfa Zuhra SpKJ dihubungi Serambinews.com di salah satu rumah penderita jiwa, Rabu siang menjelaskan, 10 penderita dari Abdya akan mendapat pengobatan maksimal di RSJ.
“Dari 10 penderita, 8 delapan kami bawa sendiri hari ini dan 2 dibantu bawa pihak RSU Teungku Peukan,” katanya.
Pasien jiwa ini setelah kondisinya membaik, diharapkan dibantu.
Seperti memberikan modal usaha.
Sehingga mereka mampu menghidupi diri sendiri, termasuk anggota keluarga.
Kadis Kesehatan Abdya melalui Kasi Pengelola Jiwa, Hasna Dewi kepada dihubungi Serambinews.com menjelaskan, 10 penderita gangguan jiwa yang dibawa ke RSJ Banda Aceh, satu di antara dalam kondisi dipasung permanen selama 3 tahun, yaitu Is (35), warga Desa Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee.
Sembilan penderita gangguan jiwa lainnya dalam kondisi pasung lepas. (*)
• Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Jarak Pandang di Pulau Banyak Mulai 500 Meter